Pendaftaran Caleg di Jepara Segera Dimulai
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 20 April 2023 11:20:51
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, tahapan ini penting bagi partai politik (Parpol) peserta pemilu. Sebab, tahapan ini menentukan siapa yang didaftarkan jadi calon wakil rakyat dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
’’Pada pemilu 2024 ini, dalam tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini ada hal berbeda dan hal baru dibanding pemilu 2019 lalu,’’ kata Subchan, Kamis (20/4/2023).
Baca: Warga Jepara Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi saat MudikDalam pasal 92 PKPU 10 tahun 2023, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk itu, parpol harus menyiapkan tenaga operator Silon. Dokumen persyaratan pendaftaran caleg itu nantinya diunggah masing-masing partai.
’’Soal ini sudah kami sampaikan 17 April 2023 lalu. Kami harap parpol menyiapkan tenaga operator yang mampu mengopresasikan teknologi informasi,’’ jelas Subchan.
Subchan menyebutkan ada empat tahapan dalam pencalonan ini. Yakni pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sebelum membuka pendaftaran, KPU lebuh dulu melakukan tahapan pengumuman pendaftaran caleg pada 24 April hingga 30 April. Kemudian, tahapan pendaftaran yang dimulai 1 Mei hingga 14 Mei.
Tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan penetapan DCS dijadwalkan pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.
Ada pun dokumen persyaratan pendaftaran yakni foto kopi Ijazah Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani, rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.Dokumen penting lainnya yakni, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
Baca: Mercon Sitaan Polres Jepara Dimusnahkan Tim GeganaSementara bagi mantan terpidana, dapat mencalonkan anggota DPR atau DPRD apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon.Terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan ini, untuk melayani partai politik peserta pemilu maupun para bakal calon, KPU Jepara membuka helpdesk layanan pencalonan di kantor KPU Jepara jalan Yos Sudarso No 22 Jepara.’’Saya berharap, partai politik bisa menanyakan kepada KPU jika ada ketidakjelasan terkait tahapan ini. Adapun semua ketentuan perundang-undangan, partai maupun masyarakat juga bisa mengakses di
https://jdih.kpu.go.id/,’’ terangnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jepara segera dimulai. Waktu pendaftaran sendiri dimulai pada 1 Mei 2023 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, tahapan ini penting bagi partai politik (Parpol) peserta pemilu. Sebab, tahapan ini menentukan siapa yang didaftarkan jadi calon wakil rakyat dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
’’Pada pemilu 2024 ini, dalam tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini ada hal berbeda dan hal baru dibanding pemilu 2019 lalu,’’ kata Subchan, Kamis (20/4/2023).
Baca: Warga Jepara Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik
Dalam pasal 92 PKPU 10 tahun 2023, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk itu, parpol harus menyiapkan tenaga operator Silon. Dokumen persyaratan pendaftaran caleg itu nantinya diunggah masing-masing partai.
’’Soal ini sudah kami sampaikan 17 April 2023 lalu. Kami harap parpol menyiapkan tenaga operator yang mampu mengopresasikan teknologi informasi,’’ jelas Subchan.
Subchan menyebutkan ada empat tahapan dalam pencalonan ini. Yakni pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sebelum membuka pendaftaran, KPU lebuh dulu melakukan tahapan pengumuman pendaftaran caleg pada 24 April hingga 30 April. Kemudian, tahapan pendaftaran yang dimulai 1 Mei hingga 14 Mei.
Tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan penetapan DCS dijadwalkan pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.
Ada pun dokumen persyaratan pendaftaran yakni foto kopi Ijazah Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani, rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
Dokumen penting lainnya yakni, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
Baca: Mercon Sitaan Polres Jepara Dimusnahkan Tim Gegana
Sementara bagi mantan terpidana, dapat mencalonkan anggota DPR atau DPRD apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
Terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan ini, untuk melayani partai politik peserta pemilu maupun para bakal calon, KPU Jepara membuka helpdesk layanan pencalonan di kantor KPU Jepara jalan Yos Sudarso No 22 Jepara.
’’Saya berharap, partai politik bisa menanyakan kepada KPU jika ada ketidakjelasan terkait tahapan ini. Adapun semua ketentuan perundang-undangan, partai maupun masyarakat juga bisa mengakses di
https://jdih.kpu.go.id/,’’ terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi