Viral Video Pesta Miras di Jepara, Dilakukan Karyawati Pabrik Garmen saat Bukber
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 21 April 2023 14:21:32
Rupanya, mereka yang bersulang bir dalam video berdurasi 25 detik itu adalah karyawati PT Samwon Busana Indonesia Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku telah mengetahui siapa saja orang-orang yang terlibat
video viral pesta miras di tempat makan itu. Pihaknya memastikan mereka adalah karyawati di pabrik garmen yang beralamat di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan itu.
Baca juga: Viral Video Pendek Karyawan Pabrik di Jepara Pesta Miras, Ini Faktanya!Acara menenggak minuman beralkohol itu dilakukan saat buka bersama di Rumah Makan Matahari Terbit di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kamis (20/4/2023) kemarin.
”Kami sudah tahu orang-orang yang ada dalam video itu. Kami akan segera minta klarifikasi kepada mereka,” tegas Warsono, Jumat (21/4/2023).
Selain itu, Warsono juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara dan imigrasi. Koordinasi dengan imigrasi berkaitan dengan salah satu pria dalam video itu yang merupakan Pekerja Migran Asing (PMA).
Menurutnya, pihak Imigrasi harus terlibat dalam penanganan ini karena berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sementara dinas tenaga kerja juga bisa mengecek izin kerja orang asing tersebut di Indonesia.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti video viral tersebut. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada Polres Jepara.
”Saya harap jangan main hakim sendiri biar tidak timbul masalah baru,” tegasnya.Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, pihaknya pernah menindak tempat tersebut dengan tindak pidana ringan pada Maret 2023 lalu.Tempat makan itu kedapatan menjual miras, di mana jenis minuman itu telah dilarang sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.Namun untuk kejadian ini, kata dia, pihak rumah makan menyatakan tidak menyediakan miras kepada karyawan pabrik tersebut. Mereka hanya memesan tempat kemudian membawa minuman itu sendiri.Atas kejadian ini pihaknya akan menyelidiki. Apabila ada pelanggaran akan ditindak tegas.Video itu pun sudah sampai ke tangan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Dirinya sangat prihatin melihat video itu. Atas kejadian itu, dirinya akan menindak tegas.”Ini sudah keterlaluan. Harus ada sanksi biar jera,” tandas Edy saat ditemui Murianews di Pendapa RA Kartini Jepara, Jumat (21/4/2023). Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Sebuah video viral di Jepara yang berisi tayangan karyawati berjilbab sedang pesta miras perlahan menemui titik terang.
Rupanya, mereka yang bersulang bir dalam video berdurasi 25 detik itu adalah karyawati PT Samwon Busana Indonesia Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku telah mengetahui siapa saja orang-orang yang terlibat
video viral pesta miras di tempat makan itu. Pihaknya memastikan mereka adalah karyawati di pabrik garmen yang beralamat di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan itu.
Baca juga: Viral Video Pendek Karyawan Pabrik di Jepara Pesta Miras, Ini Faktanya!
Acara menenggak minuman beralkohol itu dilakukan saat buka bersama di Rumah Makan Matahari Terbit di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kamis (20/4/2023) kemarin.
”Kami sudah tahu orang-orang yang ada dalam video itu. Kami akan segera minta klarifikasi kepada mereka,” tegas Warsono, Jumat (21/4/2023).
Selain itu, Warsono juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara dan imigrasi. Koordinasi dengan imigrasi berkaitan dengan salah satu pria dalam video itu yang merupakan Pekerja Migran Asing (PMA).
Menurutnya, pihak Imigrasi harus terlibat dalam penanganan ini karena berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sementara dinas tenaga kerja juga bisa mengecek izin kerja orang asing tersebut di Indonesia.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti video viral tersebut. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada Polres Jepara.
”Saya harap jangan main hakim sendiri biar tidak timbul masalah baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, pihaknya pernah menindak tempat tersebut dengan tindak pidana ringan pada Maret 2023 lalu.
Tempat makan itu kedapatan menjual miras, di mana jenis minuman itu telah dilarang sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Namun untuk kejadian ini, kata dia, pihak rumah makan menyatakan tidak menyediakan miras kepada karyawan pabrik tersebut. Mereka hanya memesan tempat kemudian membawa minuman itu sendiri.
Atas kejadian ini pihaknya akan menyelidiki. Apabila ada pelanggaran akan ditindak tegas.
Video itu pun sudah sampai ke tangan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. Dirinya sangat prihatin melihat video itu. Atas kejadian itu, dirinya akan menindak tegas.
”Ini sudah keterlaluan. Harus ada sanksi biar jera,” tandas Edy saat ditemui Murianews di Pendapa RA Kartini Jepara, Jumat (21/4/2023).
Editor: Dani Agus