Rabu, 19 November 2025


Mereka akan mengawal Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2042 esok hari, Kamis (4/5/2023).

Sehari ini, Rabu (3/5/2023), kedua belah pihak berada di Gedung DPRD Jepara. Mereka nyaris bergesekan sebelum akhirnya ditengahi pihak Kepolisian.

Massa kontra tambak udang Karimunjawa diterima DPRD beraudiensi pukul 14.00 WIB. Sedangkan massa pro tambak tidak diizinkan masuk ruangan dengan alasan ruangan yang sempit dan faktor keamanan.

Baca: RSUD RA Kartini Jepara Beri Layanan Khusus untuk Bacaleg

Bambang Zakariya atau Bang Jack, koordinator massa kontra tambak udang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal ranperda itu tuntas sampai menjadi perda.

Seperti audiensi-audiensi sebelumnya, pihaknya mendesak legislator untuk mementingkan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan di Karimunjawa.

’’Kami dari dulu tetap bisa hidup tidak dengan tambak udang. Kami bisa hidup dari pariwisata, melaut, bertani rumput laut dan lainnya. Dan itu sama sekali tidak mengancam ekosistem lingkungan,’’ tegas pria asal Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa itu.

Bang Jack meyakinkan kepada para legislator bahwa tambak udang sudah berdampak sangat buruk bagi lingkungan, terutama pada ekosistem laut. Wisatawan menjadi tidak nyaman mandi di laut karena air sudah bercampur dengan limbah.Baca: Kemendikbud: 5.230 Anak di Jepara Tidak SekolahSelain itu, para petani rumput laut terus-terusan merugi akibat gagal panen. Pantai-pantai sudah rusak akibat limbah dari tambak udang yang dibuang serampangan.’’Kami mohon kebijaksanaannya. Ini tentang menjaga lingkungan yang akan kita wariskan ke anak cucu kita nanti,’’ harap Bang Jack.Bang Jack berharap, DPRD Jepara tidak diintervensi siapapun dalam membuat keputusan. Di mana di dalamnya terdapat kebijakan tentang boleh atau tidaknya tambak udang di Karimunjawa.’’Tuntutan kami hanya satu, tutup tambak udang di Karimunjawa,’’ tandas Bang Jack. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler