Sah! Kawasan Industri di Jepara Resmi Diperluas
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 5 Mei 2023 11:42:12
Dalam laporannya di Rapat Paripurna kemarin (4/5/2023), Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Khoirun Ni’am menyebutkan, kawasan peruntukan industri diatur dalam Pasal 30 huruf f. Luasannya kurang lebih 1.682 hektare area.
Kawasan industri itu tersebar di sepuluh kecamatan, yakni Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Mlonggo, Pakis Aji, Pecangaan dan Tahunan. Praktis, hanya Kecamatan Donorojo, Karimunjawa dan Kedung saja yang tidak boleh tersentuh industri.
Baca: Tambak Udang Resmi Dilarang di Karimunjawa, Pj Bupati Jepara: Kami Carikan Solusi TerbaikSebelumnya, kawasan industri hanya tersebar di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit. Namun dalam proses pembentukan perda itu, DPRD mengusulkan semua kecamatan menjadi kawasan industri.
Ni’am menyampaikan, sebelumnya Kecamatan Mlonggo sempat hilang dari draft usulan saat proses masih di tangan panitia khusus (pansus). Namun, sesuai hasil Surat Persetujuan Substansi dari Kementrian ATR/BPN dan lintas sektor, Kecamatan Mlonggo kembali dimunculkan.
’’Luas kawasan peruntukan industri di Kecamatan Mlonggo seluas 1,8 hektare area,’’ kata Ni’am.Adapun kawasan peruntukan industri existing atau yang sudah ada yaitu meliputi Kecamatan Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Mayong, Mlonggo, Pakisaji dan Pecangaan.Sedangkan kawasan peruntukan industri rencana pengembangan yaitu Kecamatan Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Pakisaji, Pecangaan dan Tahunan.Sementara itu Hesti Nugroho, anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi menyampaikan, adanya perluasan kawasan industri harus diawasi dengan cermat. Perluasan kawasan peruntukan industri harus dipastikan sebagai cara untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Kawasan Industri wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bertambah luas. Itu menyusul disahkannya Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043.
Dalam laporannya di Rapat Paripurna kemarin (4/5/2023), Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Khoirun Ni’am menyebutkan, kawasan peruntukan industri diatur dalam Pasal 30 huruf f. Luasannya kurang lebih 1.682 hektare area.
Kawasan industri itu tersebar di sepuluh kecamatan, yakni Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Mlonggo, Pakis Aji, Pecangaan dan Tahunan. Praktis, hanya Kecamatan Donorojo, Karimunjawa dan Kedung saja yang tidak boleh tersentuh industri.
Baca: Tambak Udang Resmi Dilarang di Karimunjawa, Pj Bupati Jepara: Kami Carikan Solusi Terbaik
Sebelumnya, kawasan industri hanya tersebar di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit. Namun dalam proses pembentukan perda itu, DPRD mengusulkan semua kecamatan menjadi kawasan industri.
Ni’am menyampaikan, sebelumnya Kecamatan Mlonggo sempat hilang dari draft usulan saat proses masih di tangan panitia khusus (pansus). Namun, sesuai hasil Surat Persetujuan Substansi dari Kementrian ATR/BPN dan lintas sektor, Kecamatan Mlonggo kembali dimunculkan.
’’Luas kawasan peruntukan industri di Kecamatan Mlonggo seluas 1,8 hektare area,’’ kata Ni’am.
Adapun kawasan peruntukan industri existing atau yang sudah ada yaitu meliputi Kecamatan Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Mayong, Mlonggo, Pakisaji dan Pecangaan.
Sedangkan kawasan peruntukan industri rencana pengembangan yaitu Kecamatan Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Pakisaji, Pecangaan dan Tahunan.
Sementara itu Hesti Nugroho, anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi menyampaikan, adanya perluasan kawasan industri harus diawasi dengan cermat. Perluasan kawasan peruntukan industri harus dipastikan sebagai cara untuk pemerataan ekonomi masyarakat.
Editor: Zulkifli Fahmi