Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mencanangkan dalam beberapa tahun ke depan akan terbentuk desa-desa antikorupsi. Wacana itu diniatkan untuk mengepras potensi korupsi dari tingkat paling bawah.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Jepara akan mencanangkan desa antikorupsi di seluruh kecamatan. Tiap kecamatan, ditarget membentuk dua desa dalam status tersebut per tahun.
’’Sehingga beberapa tahun ke depan, semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Bagi yang dicanangkan sebagai desa antikorupsi, kami beri insentif antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta,’’ kata Edy, Jumat (5/5/2023).
Menurut Edy Sujatmiko, penetapan desa antikorupsi dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi sampai di tingkat desa.
Edy menilai, penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Di sisi lain, masyarakat di desa masih banyak yang berstatus miskin.’’Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,’’ kata dia.Edy menjelaskan, insentif yang diberikan dikemas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa potongan apapun. Diharapkan bisa dipakai untuk memaksimalkan pembangunan desa.Selain dengan cara memberi uang tersebut, imbuh dia, pengawasan korupsi di tingkat desa juga akan terus ditingkatkan. Di tingkat kabupaten, Inspektorat akan bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan pengawasan. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Desa antikorupsi di Kabupaten Jepara diiming-imingi anggaran hingga Rp 300 juta dari pemerintah setempat. Tujuannya, ada tindak korupsi di tingkat desa dapat dicegah.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mencanangkan dalam beberapa tahun ke depan akan terbentuk desa-desa antikorupsi. Wacana itu diniatkan untuk mengepras potensi korupsi dari tingkat paling bawah.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Jepara akan mencanangkan desa antikorupsi di seluruh kecamatan. Tiap kecamatan, ditarget membentuk dua desa dalam status tersebut per tahun.
’’Sehingga beberapa tahun ke depan, semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Bagi yang dicanangkan sebagai desa antikorupsi, kami beri insentif antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta,’’ kata Edy, Jumat (5/5/2023).
Baca: Belum Ada Caleg yang Mendaftar di KPU Jepara
Menurut Edy Sujatmiko, penetapan desa antikorupsi dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi sampai di tingkat desa.
Edy menilai, penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Di sisi lain, masyarakat di desa masih banyak yang berstatus miskin.
’’Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,’’ kata dia.
Edy menjelaskan, insentif yang diberikan dikemas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa potongan apapun. Diharapkan bisa dipakai untuk memaksimalkan pembangunan desa.
Selain dengan cara memberi uang tersebut, imbuh dia, pengawasan korupsi di tingkat desa juga akan terus ditingkatkan. Di tingkat kabupaten, Inspektorat akan bekerja lebih keras lagi untuk menjalankan pengawasan.
Editor: Zulkifli Fahmi