Jumat, 21 November 2025


Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023. Saat itu, KPU Jepara menetapkan DPSHP sebanyak 919.187 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan.

Baca: Pengakuan Pelaku Sodomi Terhadap Anak di Jepara Bikin Geleng-Geleng

Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan. Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian pertimbangan dan diakomodasi guna Menyusun DPSHP.

’’Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,’’ kata Subchan Zuhri, Sabtu (13/5/2023).

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS.Baca: DPD PAN Jepara Targetkan 5 Kursi di Pileg 2024’’Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,’’ kata dia.Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir. PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler