Diberitakan sebelumnya, KS digerebek warganya Selasa (16/5/2023) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. KS diarak warga ke balai desa lantaran kedapatan berada di rumah tetangganya. Warga menduga ada tindakan asusila yang dilakukan KS dan perempuan pemilik rumah itu.
Menurut Anwar Sadat, warga mengungkapkan sudah beberapa kali melihat KS berada di rumah perempuan itu pada malam hari. Namun, baru tadi malam mereka bisa memergoki KS sedang berada di dapur.
Sedangkan suami perempuan itu sedang tidur di kamar bagian belakang. Sehingga warga menduga telah terjadi sebuah hubungan terlarang antara KS dengan perempuan yang belum diketahui identitas.
“Kejadian ini ternyata tidak terjadi sekali dua kali. Ada warga memberikan pernyataan pernah memergoki beberapa kali,” ungkap Sadat.
Anwar menyampaikan, para warga sudah tidak tahan dengan kelakuan petingginya. Untuk itu, mereka mendesak agar petinggi mundur dari jabatannya.“Warga meminta petinggi legawa mundur dari jabatannya,” kata Sadat.Meskipun begitu, lanjut dia, pergantian petinggi tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Ada regulasi yang mengaturnya. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi.Selanjutnya, jika memang diperlukan musyawarah desa, maka yang berwenang menjalankannya yaitu Badan Perusyawaratan Desa (BPD). BPD pun bisa mengajukan pemberhentian petinggi.Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – KS, Petinggi Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara didesak mundur dari jabatannya oleh warganya. Pasalnya, warga sudah tidak tahan dengan kelakuan KS yang dinilai sudah melanggar etika masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, KS digerebek warganya Selasa (16/5/2023) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. KS diarak warga ke balai desa lantaran kedapatan berada di rumah tetangganya. Warga menduga ada tindakan asusila yang dilakukan KS dan perempuan pemilik rumah itu.
Menurut Anwar Sadat, warga mengungkapkan sudah beberapa kali melihat KS berada di rumah perempuan itu pada malam hari. Namun, baru tadi malam mereka bisa memergoki KS sedang berada di dapur.
Sedangkan suami perempuan itu sedang tidur di kamar bagian belakang. Sehingga warga menduga telah terjadi sebuah hubungan terlarang antara KS dengan perempuan yang belum diketahui identitas.
“Kejadian ini ternyata tidak terjadi sekali dua kali. Ada warga memberikan pernyataan pernah memergoki beberapa kali,” ungkap Sadat.
BACA JUGA: Tengah Malam, Petinggi Dudakawu Jepara Digerebek Warga
Anwar menyampaikan, para warga sudah tidak tahan dengan kelakuan petingginya. Untuk itu, mereka mendesak agar petinggi mundur dari jabatannya.
“Warga meminta petinggi legawa mundur dari jabatannya,” kata Sadat.
Meskipun begitu, lanjut dia, pergantian petinggi tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Ada regulasi yang mengaturnya. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi.
Selanjutnya, jika memang diperlukan musyawarah desa, maka yang berwenang menjalankannya yaitu Badan Perusyawaratan Desa (BPD). BPD pun bisa mengajukan pemberhentian petinggi.
Editor: Budi Santoso