Jumat, 21 November 2025


Menurut Camat Kembang, Anwar Sadat yang memimpin mediasi warga, KS masih diamankan di Mapolsek Kembang. Warga yang masih emosi, dikuatirkan bertindak kalab terhadap petinggi yang diduga melakukan perselingkuhan itu.

Dalam kejadian ini, Anwar Sadat menyatakan menjadi pihak penengah dari apa yang terjadi. Selain itu juga memberikan gambaran terkait dengan langkah-langkah yang bisa atau mungkin dilakukan warga.

Dari mediasi yang dilakukan, masyarakat Desa Dudak Awu menyatakan sudah mengetahui kelakuan KS selama ini. Mereka sudah beberapa kali mengetahui perilaku tak terpuji dari petinggi desanya itu.

Warga juga menyatakan keinginan agar KS segera mundur dari jabatannya. Sebab sebagai petinggi desa, apa yang dilakukannya sudah tidak pantas.

BACA JUGA: Petinggi Dudakawu Jepara Didesak Mundur“Kami akan melaporkan kepada Sekda dan Bupati. Lalu kami juga memberikan teguran pertama. Satu paket dengan surat kepada bupati itu,” jelas Sadat.Meskipun warga menuntut mundur KS, pergantian petinggi tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Ada regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian petinggi.Selanjutnya, jika memang diperlukan musyawarah desa, maka yang berwenang menjalankannya adalah Badan Perusyawaratan Desa (BPD).  BPD melalui Musyawarah Desa, bisa mengajukan pemberhentian petinggi.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler