Rabu, 29 November 2023

Bakul Kerupuk Digrebek Satpol PP Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 29 Mei 2023 12:22:24
Satpol PP menyita barang bukti miras dari dua warga. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara - Dua rumah warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digerebek Satpol PP. Di sana, didapati ratusan botol minuman keras (miras).

Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) sore. Pertama, petugas menggerebek rumah salah satu warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan.

“Di rumah bakul kerupuk di pasar tersebut, kami mendapatkan 169 botol miras berbagai merk,” kata Khalim, Senin (29/5/2023).

Bakul kerupuk tersebut sudah menjalankan aktivitas jual beli miras sejak setahun terakhir. Miras tersebut didapat dari pihak lain yang rutin menyetori ketika barang haram itu habis.

Sementara yang kedua, lanjut Khalim, petugas menggerebek rumah warga di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung. Dari informasi masyarakat, warga tersebut meracik sendiri miras yang didatangkan dari Solo.

“Kami mendapati hanya lima botol. Kami agak terlambat. Karena informasi banyak (miras oplosan, red) tapi sudah terjual,” terang Khalim.

BACA JUGA: Karyawati Pabrik di Jepara yang Pesta Miras Dijatuhi Hukuman

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjual miras di rumah masing-masing. Petugas belum menemukan informasi lengkap terkait modus penjualan miras tersebut.

Sebagai tindak lanjut, besok pagi, Selasa (30/5/2023) Khalim akan memanggil kedua pelaku tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke pengadilan.

“Rencananya kita akan sidangkan hari Jumat (2/6/2023) dengan Perda Tipiring (Tindak pidana ringan, red),” pungkas Khalim.

https://youtu.be/sfvEGtEGn3A

Editor: Budi Santoso

Komentar