Jumat, 29 September 2023

Ayah di Jepara Tega Cabuli Anak Tirinya

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 30 Mei 2023 17:44:52
Foto: Ilustrasi (freepik.com)
Murianews, Jepara – Seorang ayah berinisial AR (52) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Parahnya, pencabulan tersebut sudah dilakukan berkali-kali.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pencabulan itu terungkap pertama kali oleh ibu korban, MR (32). Semula, MR merasa ada gelagat mencurigakan di antara anak dan suaminya.

Pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR sengaja menaruh handphone dengan mode rekam di kamar korban. Setelah itu, MR izin keluar rumah membeli ikan.

Baca: Tokoh Agama Jepara Diajak Jaga Kerukunan Umat di Tengah Tahun Politik

Selang 30 menit kemudian, MR kembali ke rumah lalu melihat hasil remakan video tersebut. Benar saja, suaminya terekam masuk ke dalam kamar korban tanpa memakai pakaian.

’’Pelaku terekam menyetubuhi korban,’’ terang AKP Tohari, Selasa (30/5/2023).

Mendapati kejadian tersebut, MR kemudian bertanya kepada anaknya tentang kejadian tersebut. Anaknya pun mengakui kelakuan ayahnya tersebut. Korban mengaku ayahnya telah memegang payudara dan mencium bibir serta lehernya.

’’Korban mengaku sudah disetubuhi dan dicabuli tersangka mulai dari kelas 4 SD sampai dengan sekarang. Pelaku mengancam anaknya supaya tidak bicara ke ibunya dan orang lain dengan nada keras,’’ ungkap Tohari.

Baca: Pusat Oleh-oleh Hasil Perikanan Jepara Diresmikan

Mendapatkan pengakuan tersebut, MR kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Satreskrim Polres Jepara kemudian menangkap dan menahan AR.

Atas perbuatannya tersebut, AR disangka dengan Pasal 81  jo 76D  dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas Tohari.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar