Ahli Waris Tanah SDN 10 Karanggondang Ancam Tutup Paksa

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 31 Mei 2023 15:45:28


Salah satu ahli waris tanah tersebut adalah Kasnawi (62), warga RT 5 RW 9 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang. Dia mengaku sudah mencukupkan kesabarannya menjalani proses sengketa lahan yang sudah berjalan 43 tahun itu.
“Saya minta diganti rugi. Karena selama 43 tahun ini saya tidak bisa menikmati hasil tanah,” kata Kasnawi, Rabu (31/5/2023).
Kasnawi memegang bukti tumpi leter D atau lembaran pajak tanah atas nama Surip, yang tidak lain adalah ibunya. Tumpi tersebutlah yang pernah dijadikan barang bukti dalam sebuah persidangan yang memenangkan pihak Kasnawi.
Namun, hasil persidangan tersebut sampai sekarang tidak pernah dijalankan. Ahli waris tetap tidak mendapatkan tukar guling seperti yang dijanjikan pemerintah sewaktu mendiririkan SD Inpers Karanggondang itu pada tahun 1980. Selain itu, Kasnawi juga tidak pernah mendapatkan ganti rugi apapun.
Kasnawi menuntut pemerintah daerah membeli tanah tersebut seharga Rp700 ribu per meter persegi, atau total nominal Rp2.004.800.000 untuk luas lahan 2.864 meter persegi.
BACA JUGA: Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Digugat
Tetapi jika pemerintah daerah keberatan membelinya, Kasnawi memberi opsi agar pemerintah menyewa tanah tersebut seharga Rp15 juta per tahun. Kasnawi meminta biaya sewa biaya sewa selama 43 tahun terakhir dengan nominal Rp705 juta.
“Kalau mau membeli, berarti belajar mengajar tetap jalan. Tetapi kalau tidak mau beli atau ganti rugi, terpaksa akan saya pagari, SD akan saya tutup. Saya beri batas waktu kepada pemerintah akhir tahun ini,” tegas Kasnawi.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono akan segera melacak jejak-jejak administrasi tanah tersebut. Pelacakan juga akan dilakukan pada sejarah pendirian SDN 10 Karanggondang tersebut.
“Kami akan lacak dulu tanah dan sekolah ini statusnya seperti apa. Kita upayakan cari solusi yang terbaik,” tutur Agus.
Editor: Budi Santoso