Belasan Orang Jadi Korban, Pemerintah Jepara Kecolongan di Kasus Perdagangan Orang
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 12 Juni 2023 15:15:51
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengaku sama sekali tak tahu menahu kasus TPPO yang melibatkan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, sebagai tersangka itu. Sedikitnya ada 13 orang yang menjadi korban.
Pada pekan lalu, Samiadji mengaku sempat dihubungi Polres Jepara terkait TPPO. Pihak Kepolisian meminta sejumlah data terkait PMI Jepara.
Baca juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Polres Jepara”Terus terang kami tidak tahu soal kasus itu. Apalagi ilegal yang pastinya, dalam mengurus proses pekerjaannya tidak lewat kami,” kata Samiadji saat ditemui Murianews, Senin (12/6/2023) siang.
Samiadji memastikan di Kabupaten Jepara tidak terdapat satupun Perusahaan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia (P3MI). Sehingga, tidak ada satupun warga Jepara yang bisa memberangkatkan sendiri PMI ke luar negeri.
Pihaknya menyebutkan, ada 61 P3MI yang memiliki wilayah rekrut di Kabupaten Jepara. Umumnya, para PMI Jepara berangkat lewat P3MI dari Jawa Timur atau Semarang.
Samiadji menjelaskan, modus-modus pemberangkatan PMI ilegal biasanya melalui pribadi-piribadi. Calon PMI diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan dan jalur yang jelas serta mudah.”Kadang, PMI ilegal berangkat dengan sponsor. Artinya lewat orang per orang. Bukan lewat P3MI,” jelas Samiadji.Pada kasus TPPO yang baru diungkap Satreskrim Polres Jepara itu, 13 orang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Polandia. Samiadji membenarkan bahwa salah satu negara tujuan PMI legal dari Jepara yaitu Polandia.Samiadji berharap, masyarakat belajar pada kasus tersebut. Pihaknya meminta masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pekerjaan ke luar negeri. Sebab, jika memaksa diri lewat jalur ilegal, pemerintah akan kesulitan mengurusnya jika ada hal yang tidak diinginkan. Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencuat. Kasus itu mengungkap lorong gelap jalur pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jepara. Seperti kecolongan, pemerintah setempat bahkan tidak tahu ada praktik tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengaku sama sekali tak tahu menahu kasus TPPO yang melibatkan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, sebagai tersangka itu. Sedikitnya ada 13 orang yang menjadi korban.
Pada pekan lalu, Samiadji mengaku sempat dihubungi Polres Jepara terkait TPPO. Pihak Kepolisian meminta sejumlah data terkait PMI Jepara.
Baca juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Polres Jepara
”Terus terang kami tidak tahu soal kasus itu. Apalagi ilegal yang pastinya, dalam mengurus proses pekerjaannya tidak lewat kami,” kata Samiadji saat ditemui Murianews, Senin (12/6/2023) siang.
Samiadji memastikan di Kabupaten Jepara tidak terdapat satupun Perusahaan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia (P3MI). Sehingga, tidak ada satupun warga Jepara yang bisa memberangkatkan sendiri PMI ke luar negeri.
Pihaknya menyebutkan, ada 61 P3MI yang memiliki wilayah rekrut di Kabupaten Jepara. Umumnya, para PMI Jepara berangkat lewat P3MI dari Jawa Timur atau Semarang.
Samiadji menjelaskan, modus-modus pemberangkatan PMI ilegal biasanya melalui pribadi-piribadi. Calon PMI diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan dan jalur yang jelas serta mudah.
”Kadang, PMI ilegal berangkat dengan sponsor. Artinya lewat orang per orang. Bukan lewat P3MI,” jelas Samiadji.
Pada kasus TPPO yang baru diungkap Satreskrim Polres Jepara itu, 13 orang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Polandia. Samiadji membenarkan bahwa salah satu negara tujuan PMI legal dari Jepara yaitu Polandia.
Samiadji berharap, masyarakat belajar pada kasus tersebut. Pihaknya meminta masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pekerjaan ke luar negeri. Sebab, jika memaksa diri lewat jalur ilegal, pemerintah akan kesulitan mengurusnya jika ada hal yang tidak diinginkan.
Editor: Dani Agus