Pasutri tersebut berinisial NG (30) dan istrinya NPA (27), warga Jepara. Sedangkan korban adalah gadis ABG yang masih berusia 17 tahun. Pasutri itu mengenal korban karena korban merupakan pacar dari keponakan tersangka.
pada 18 Februari 2023 lalu, ternyata NG memanfaatkannya untuk mengulangi. NG mengaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di sebuah hotel.
”Yang di hotel itu, istri tidak tahu. Saya sendiri yang ajak ke hotel,” kata NG, Selasa (13/6/2023).
Setiap kali ingin mengajak ke hotel, NG selalu mengancam korban. Tersangka mengancam akan membongkar peristiwa threesome itu kepada pacarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban. Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.
Sang ibu yang melihat anaknya sering depresi lalu bertanya kepada anaknya. Namun, korban tidak mau bicara jujur.Tetapi, korban selalu meminta dicarikan obat. Padahal tidak terlihat sakit. Sang ibu berprasangka bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi. Setelah itu, korban dipaksa untuk berkata jujur. Hingga akhirnya, korban mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan NG yang disaksikan oleh NPA.”Atas jawaban itu, kemudian ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Wahyu.Atas perbuatannya itu, AKBP Wahyu menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.https://youtu.be/oXvRRCTWaQsEditor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus gadis di bawah umur yang dipaksa threesome oleh pasangan suami istri (pasutri). Kasus itu terbongkar setelah ada hal tak wajar pada diri korban.
Pasutri tersebut berinisial NG (30) dan istrinya NPA (27), warga Jepara. Sedangkan korban adalah gadis ABG yang masih berusia 17 tahun. Pasutri itu mengenal korban karena korban merupakan pacar dari keponakan tersangka.
Setelah peristiwa
pemaksaan threesome pada 18 Februari 2023 lalu, ternyata NG memanfaatkannya untuk mengulangi. NG mengaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di sebuah hotel.
Baca juga: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar Perempuan
”Yang di hotel itu, istri tidak tahu. Saya sendiri yang ajak ke hotel,” kata NG, Selasa (13/6/2023).
Setiap kali ingin mengajak ke hotel, NG selalu mengancam korban. Tersangka mengancam akan membongkar peristiwa threesome itu kepada pacarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban. Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.
Sang ibu yang melihat anaknya sering depresi lalu bertanya kepada anaknya. Namun, korban tidak mau bicara jujur.
Tetapi, korban selalu meminta dicarikan obat. Padahal tidak terlihat sakit. Sang ibu berprasangka bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi. Setelah itu, korban dipaksa untuk berkata jujur. Hingga akhirnya, korban mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan NG yang disaksikan oleh NPA.
”Atas jawaban itu, kemudian ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya itu, AKBP Wahyu menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.
https://youtu.be/oXvRRCTWaQs
Editor: Dani Agus