Rabu, 29 November 2023

Pemkab Jepara Janji Tegakkan Hukum untuk Tambak Udang Karimunjawa

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 14 Juni 2023 17:23:07
Foto: Sekda Jepara memimpin rapat penegakan hukum tambak udang di Karimunjawa. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Masa peralihan penutupan tambak udang intensif di Karimunjawa masih menimbulkan berbagai masalah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pun berjanji menegakkan hukum sesuai aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa segera dilakukan. Langkah itu ditempuh tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Menurut Edy Sujatmiko, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang. Sedangkan yang akan ditegakkan hukumnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan dalam aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Baca juga: Tambak Udang Karimunjawa Jepara Bakal Ditutup, Begini Rencana Pemkab untuk Pekerjanya

”Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -red) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” kata Edy Sujatmiko, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, langkah tegas itu akan dilakukan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait. Forkopimda Kabupaten Jepara telah sepakat menyertai Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan penegakkan hukum.

”Kami bersama Kapolres, Komandan Kodim, dan Kejaksaan Negeri satu suara,” tandasnya. Lembaga-lembaga ini menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Langkah penegakan hukum itu, kata dia, juga dilakukan agar masyarakat paham bahwa yang diambil tindakan adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Dalam urutan peraturan perundang-undangan sesuai hukum positif di Indonesia, kedudukannya di atas perda.

“Jadi tidak perlu menunggu evaluasi perda dan sebagainya. Tidak ada kekosongan hukum. Aturan peralihan dalam perda pun, hanya berlaku untuk tambak berizin dan memenuhi syarat,” tandasnya.

 

Editor: Dani Agus

Komentar