Jumat, 21 November 2025


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, untuk melakukan rotasi atau pelantikan, Pj Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Makanya kita belum bicara soal pengisian JPTP kosong pada tahapan ini. Karena rotasi atau mutasi saja belum selesai,” kata Edy Sujatmiko, Jumat (16/6/2023).

Baca: APBD Defisit Rp 80 Miliar, Pemkab Jepara Kurangi Belanja

Edy Sujatmiko yang juga Ketua Panitia Seleksi JPTP itu menyampaikan, sebelumnya 15 pejabat peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) telah penilaian uji kompetensi pada 7-8 Juni 2023 di Semarang.

Kegiatan ini dipantau langsung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seleksi itu sekaligus untuk memetakan kompetensi masing-masing pejabat, sehingga ada gambaran penempatan yang bersangkutan pada proses mutasi/rotasi yang akan dilakukan.

”Proses yang berikutnya dilakukan adalah pengiriman hasil akhir seleksi ke KASN. Setelah mendapat persetujuan, diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red) untuk mendapat persetujuan petimbangan teknis. Barulah akan dikirim ke Mendagri untuk mendapat persetujuan,” jelas dia.

Meski begitu, belum diketahui kapan pelaksanaan mutasi hingga pelaksanaan bisa dilakukan. Edy menyebut, jika itu telah tuntas, Pemkab Jepara baru akan membentuk tim pansel untuk mengisi sembilan posisi jabatan yang kosong.

”Prosesnya, ya, juga panjang. Karena KASN, BKN, dan Mendagri harus memberi persetujuan sejak pembentukan pansel,” tambahnya.Dari 29 posisi JPTP di Jepara, 20 di antaranya telah terisi. Namun, hanyak 15 pejabat yang mengikuti seleksi rotasi jabatan itu. Hal itu, kata Edy Sujatmiko, sesuai dengan izin yang diberikan KASN.”Ada kewenangan langsung Mendagri pada posisi Kepala Disdukcapil. Lalu Kepala Diskarpus, terkait dengan masa purnatugas yang dekat sehingga KASN tidak merekomendasikan mutasi. Sedangkan Kepala Dinkes, Inspektur, Disdikpora, adalah pengembalian jabatan awal sesuai rekomendasi terdahulu dari KASN,” tandasnya.Seperti diketahui, ada sembilan kursi jabatan tinggi di lingkup Pemkab Jepara yang masih kosong. Sembilan posisi itu yakni, Asisten I Sekda Jepara, Asisten II Sekda Jepara, dan Asisten III Sekda Jepara.Kemudian, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Perikanan.Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, serta Direktur RSUD RA Kartini. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler