Rabu, 19 November 2025


Ia mengungkapkan sebanyak 50 persen pelanggaran hukum peredaran rokok ilegal yang ditangani KPPBC Kudus berasal dari Jepara. Bahkan sebagian besar berasal dari Kalinyamatan.

”Kecamatan Kalinyamatan termasuk zona merah, jadi nanti tolong warganya agar mengurus izin pendirian usaha rokok. Kemudian dirangkul kalau masih berkegiatan rokok ilegal ditangkap akar permasalahannya, dicarikan solusinya,” kata Nutriwan, Jumat (16/6/2023).

Baca: Pemkab Jepara Tak Bisa Serta Merta Merotasi Jabatan

Ia mengatakan, cukai merupakan merupakan penerimaan negara. Manfaat dari penerimaan negara ini adalah untuk menyelenggarakan kegiatan negara, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.

Ada pun, target penerimaan cukai yang disetorkan pada APBN sebesar Rp 245,4 triliun. Dari jumlah itu, 90 persennya berasal dari rokok.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Iyus Hendayana menjelaskan, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana khusus.
Baca: Program Pokir Tak Jalan Akibat APBD Defisit Bikin DPRD Jepara MeradangSebab cukai merupakan delik khusus yang kedudukannya sama dengan tindakan korupsi karena merugikan negara. Di mana cukai merupakan salah satu pemasukan bagi negara.Yang lebih penting, cukai merupakan alat untuk mengawasi peredaran barang yang berbahaya bagi masyarakat.”Jepara nomor wahid (satu, red) dalam pelanggaran tindak pidana peredaran rokok ilegal. Ada tiga kecamatan yang terpantau melakukan pelanggaran yakni Welahan, Kalinyamatan, dan Mayong,” sebut Iyus. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler