Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara menyebutkan, jumlah DPT Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 914.996 jiwa. Dengan rincian, 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan.
Subchan menjelaskan, angka tersebut muncul setelah proses panjang. Yang dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, rekapitulasi oleh PPS, lalu PPK, kemudian di tingkat KPU.
Setelah itu hasilnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 919.187 pemilih.
Data tersebut kemudian diturunkan lagi sampai ke tingkat PPS untuk dilakukan pencermatan. Hasil itu kemudian direkapitulasi lagi secara berjenjang.
Kemudian, KPU Jepara mendapatkan data baru berupa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 916.945 pemilih.
DPSHP itu kemudian diturunkan kembali ke tingkat PPS untuk dimintakan perbaikan dan tanggapan. Angka yang muncul lalu direkapitulasi secara berjenjang kembali.”Data yang sampai ke KPU itu menjadi DPSHP akhir. Di KPU, rekapitulasinya perbaikan DPSHP itu menjadi DPT. Jumlahnya menjadi 914.996 pemilih yang kita tetapkan hari ini,” terang Subchan.DPT tersebut kemudian diserahkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dan berbagai pihak terkait. KPU juga akan mengumumkan DPT tersebut mulai 22 Juni 2023 sampai hari H pemungutan suara 14 Februari 2024.
Dalam rentan waktu itu, KPU Jepara juga akan memelihara DPT tersebut. Jika dalam waktu-waktu mendatang ada pemilih yang meninggal dunia, KPU akan mencoret dari DPT dan menetapkan tidak memenuhi syarat. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Selasa (20/6/2023) sore. Rapat ini secara resmi mengumumkan jumlah warga Kota Ukir yang memiliki suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Subchan Zuhri, Ketua KPU Jepara menyebutkan, jumlah DPT Kabupaten Jepara tercatat sebanyak 914.996 jiwa. Dengan rincian, 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan.
Subchan menjelaskan, angka tersebut muncul setelah proses panjang. Yang dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, rekapitulasi oleh PPS, lalu PPK, kemudian di tingkat KPU.
Setelah itu hasilnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 919.187 pemilih.
Data tersebut kemudian diturunkan lagi sampai ke tingkat PPS untuk dilakukan pencermatan. Hasil itu kemudian direkapitulasi lagi secara berjenjang.
Baca: Ketahuan, Lima Bakal Caleg di Jepara Didaftarkan Dua Parpol
Kemudian, KPU Jepara mendapatkan data baru berupa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 916.945 pemilih.
DPSHP itu kemudian diturunkan kembali ke tingkat PPS untuk dimintakan perbaikan dan tanggapan. Angka yang muncul lalu direkapitulasi secara berjenjang kembali.
”Data yang sampai ke KPU itu menjadi DPSHP akhir. Di KPU, rekapitulasinya perbaikan DPSHP itu menjadi DPT. Jumlahnya menjadi 914.996 pemilih yang kita tetapkan hari ini,” terang Subchan.
DPT tersebut kemudian diserahkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dan berbagai pihak terkait. KPU juga akan mengumumkan DPT tersebut mulai 22 Juni 2023 sampai hari H pemungutan suara 14 Februari 2024.
Baca: Ribuan TKA di Jepara Tak Dipungut Pajak, Ini Alasannya
Dalam rentan waktu itu, KPU Jepara juga akan memelihara DPT tersebut. Jika dalam waktu-waktu mendatang ada pemilih yang meninggal dunia, KPU akan mencoret dari DPT dan menetapkan tidak memenuhi syarat.
Editor: Ali Muntoha