Rabu, 19 November 2025


Penetapan tersangka itu didasarkan laporan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Karimunjawa. Pemantiknya, pada 12 November 2022, DF mengunggah video berdurasi 6:03 menit yang berisi kondisi laut Karimunjawa yang rusak akibat aktivitas tambak udang.

Postingan itu menuai komentar pro dan kontra. Terhadap akun yang kontra, DF membalasnya dengan komentar kalimat ”Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Baca juga: Tambak Udang Resmi Dilarang di Karimunjawa, Pj Bupati Jepara: Kami Carikan Solusi Terbaik

”Komentar ini menyinggung warga masyarakat Karimunjawa. Sehingga ada warga masyarakat Karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” terang Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (21/6/2023).

Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Jepara sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi beberapa kali.

”Tapi memang belum menemui jalan damai,” jelas AKBP Wahyu.
Saksi ahli tersebut menyimpulkan bahwa komentar DF sudah memenuhi unsur pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ”Setelah digelarkan oleh penyidik, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Wahyu.Pihaknya memastikan bahwa penetapan DF sebagai tersangka itu bukan dalam kaitannya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan. Melainkan murni karena perbuatan berupa komentar yang dilakukan oleh DF di media sosial.Wahyu juga melihat bahwa proses penyidikannya seluruhnya sudah sesuai dengan tahapan-tahapannya. Setelah penetapan tersangka ini, DF akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.”Tentu kita semuanya mendukung terhadap apapun yang dilakukan untuk menjaga konservasi lingkungan kita. Tapi saya tegaskan lagi (penetapan tersangka, red) tidak ada kaitannya itu. Akan tetapi karena komentarnya yang dilakukan di media sosial tersebut dilaporkan oleh warga masyarakat,” tandas Wahyu. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler