Geger di Ponpes Jerukwangi Jepara, Polisi Ancam Hukuman Penjara pada Pelaku Bentrokan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 23 Juni 2023 17:10:33
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, kedua belah pihak dipastikan ikut terlibat aktif berperan dalam bentrokan tersebut. Pihak pertama yaitu dua santri berinsial BU (20) dan HM (20). Sedangkan pihak kedua yaitu SY, MT (60), MS (53) dan AS (42).
Tohari menerangkan, pada Minggu (18/6/2023), SY datang ke ponpes mencari BU dengan alasan telah mengancam istrinya dengan senjata tajam. Saat di dalam ponpes, terjadi baku hantam dengan kondisi pintu gerbang ponpes terkunci dari dalam.
Baca juga: Geger di Ponpes Jerukwangi Jepara, Begini Pengakuan Pelaku Perusakan PonpesSaat SY hendak melarikan diri, BU yang menerima celurit dari HM membacok SY ketika melompat pagar. ”Perut SY terkena celurit sampai luka terbuka,” kata Tohari, Jumat (23/6/2023).
[caption id="attachment_390751" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Kasatreskrim Polres Jepara menunjukkan barang bukti bentrokan di ponpes Jerukwangi Jepara. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)[/caption]
Pada saat bersamaan, dari luar MT, MS dan AS berusaha menolong SY yang terkepung santri. Mereka melempari ponpes dengan batu dan pecahan bekas cor.
Setelah SY berhasi melompat pagar, lanjut Tohari, ketiga lelaki itu merusak pagar dengan cara memukulkan knalpot dan linggis sampai pagar jebol. Setelah peristiwa itu, pihak SY melaporkan kepada Polsek Bangsri dengan judul laporan penganiayaan. Sedangkan pihak ponpes melapor ke Satreskrim Polres Jepara dengan judul perusakan ponpes.Terhadap MT, MS dan AS, Tohari menjerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.Sedangkan untuk BU, Tohari mengancamnya dengan Pasal 352 ayat (2) KUHPidana dengan penjara paling lama lima tahun. Sedangkan untuk HM, diancam dengan Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan yang terjadi di
Pondok Pesantren (Ponpes) Ash- Babussyifa Warohmah, Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri terancam hukuman penjara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, kedua belah pihak dipastikan ikut terlibat aktif berperan dalam bentrokan tersebut. Pihak pertama yaitu dua santri berinsial BU (20) dan HM (20). Sedangkan pihak kedua yaitu SY, MT (60), MS (53) dan AS (42).
Tohari menerangkan, pada Minggu (18/6/2023), SY datang ke ponpes mencari BU dengan alasan telah mengancam istrinya dengan senjata tajam. Saat di dalam ponpes, terjadi baku hantam dengan kondisi pintu gerbang ponpes terkunci dari dalam.
Baca juga: Geger di Ponpes Jerukwangi Jepara, Begini Pengakuan Pelaku Perusakan Ponpes
Saat SY hendak melarikan diri, BU yang menerima celurit dari HM membacok SY ketika melompat pagar. ”Perut SY terkena celurit sampai luka terbuka,” kata Tohari, Jumat (23/6/2023).
[caption id="attachment_390751" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Kasatreskrim Polres Jepara menunjukkan barang bukti bentrokan di ponpes Jerukwangi Jepara. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)[/caption]
Pada saat bersamaan, dari luar MT, MS dan AS berusaha menolong SY yang terkepung santri. Mereka melempari ponpes dengan batu dan pecahan bekas cor.
Setelah SY berhasi melompat pagar, lanjut Tohari, ketiga lelaki itu merusak pagar dengan cara memukulkan knalpot dan linggis sampai pagar jebol. Setelah peristiwa itu, pihak SY melaporkan kepada Polsek Bangsri dengan judul laporan penganiayaan. Sedangkan pihak ponpes melapor ke Satreskrim Polres Jepara dengan judul perusakan ponpes.
Terhadap MT, MS dan AS, Tohari menjerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan untuk BU, Tohari mengancamnya dengan Pasal 352 ayat (2) KUHPidana dengan penjara paling lama lima tahun. Sedangkan untuk HM, diancam dengan Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Dani Agus