Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyebut, berdasarkan verifikasi administrasi awal, dari total 687 bakal caleg, sebanyak 78 persen tercatat BMS. Atau sebanyak 535 bakal caleg harus memperbaiki persyaratan pencalonan.
”(Faktor BMS) kelengkapan, kebenaran, keabsahan dokumen syarat bacaleg,” kata Muhammadun kepada
Rabu (5/7/2023).
Kekurangan-kekurangan itu, kata Muhammadun, seperti terkait dengan legalisir ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan pengadilan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Muhammadun menyatakan, KPU Jepara telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu kepada seluruh parpol yang bersangkutan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selebihnya melalui helpdesk KPU.
”Sekarang masih masa pengajuan perbaikan, sampai 9 Juli pukul 23.59 WIB,” ujar Muhammadun.
Setelah itu, pada 10 Juli-6 Agustus 2023 paprol diberi waktu verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini, parpol sedang intensif komunikasi kepada KPU melalui layanan Helpdesk terkait perbaikan dokumen bakal caleg.Sebelumnya, KPU Jepara juga menemukan adanya bakal caleg yang ganda posisi. Ada yang tercatat ganda di dua partai.
Ada pula yang terdaftar ganda menjadi bacaleg DPRD kabupaten dan DPR RI. Beberapa parpol sudah dimintai verifikasi terkait kegandaan tersebut. Ada yang dipertahankan, ada pula yang dicoret. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan ratusan bakal caleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Data ini telah disampaikan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyebut, berdasarkan verifikasi administrasi awal, dari total 687 bakal caleg, sebanyak 78 persen tercatat BMS. Atau sebanyak 535 bakal caleg harus memperbaiki persyaratan pencalonan.
”(Faktor BMS) kelengkapan, kebenaran, keabsahan dokumen syarat bacaleg,” kata Muhammadun kepada
Murianews.com, Rabu (5/7/2023).
Kekurangan-kekurangan itu, kata Muhammadun, seperti terkait dengan legalisir ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan pengadilan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Baca: KPU Grobogan: Partai Boleh Ganti Bakal Caleg Usai Penetapan DCS
Muhammadun menyatakan, KPU Jepara telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu kepada seluruh parpol yang bersangkutan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selebihnya melalui helpdesk KPU.
”Sekarang masih masa pengajuan perbaikan, sampai 9 Juli pukul 23.59 WIB,” ujar Muhammadun.
Setelah itu, pada 10 Juli-6 Agustus 2023 paprol diberi waktu verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini, parpol sedang intensif komunikasi kepada KPU melalui layanan Helpdesk terkait perbaikan dokumen bakal caleg.
Sebelumnya, KPU Jepara juga menemukan adanya bakal caleg yang ganda posisi. Ada yang tercatat ganda di dua partai.
Baca: Rest Area di Desa Tempur Jepara Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp 898 Juta
Ada pula yang terdaftar ganda menjadi bacaleg DPRD kabupaten dan DPR RI. Beberapa parpol sudah dimintai verifikasi terkait kegandaan tersebut. Ada yang dipertahankan, ada pula yang dicoret.
Editor: Ali Muntoha