Pemilih Dissabilitas di Jepara Capai 5.951 Orang
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 6 Juli 2023 15:14:46
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyebutkan, total pemilih dissabilitas di Jepara sebanyak 0,65 persen dari jumlah DPT 914.996 orang. Pihaknya merinci, sebanyak 2.788 penyandang dissabilitas fisik, 716 tunanetra, 250 tunarungu, 538 tunawicara, 1.344 dissabilitas mental dan sebanyak 315 lainnya penyandang dissabilitas intelektual.
Terhadap mereka, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan memperhatikannya secara khusus. "(Perhatian khusus, red) di antaranya pelayanan di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red)," ujar dia, Kamis (6/7/2023).
Hanya saja, untuk saat ini Muhammadun belum bisa menjelaskan detail perhatian khusus tersebut. Alasannya, hal itu nantinya diatur dalam Peraturan KPU yang saat ini masih dalam proses rancangan.
BACA JUGA: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg Perempuan
"Kita masih menunggu PKPU yang baru. Kalau sudah diundangkan, nanti kita sampaikan kepada publik," jelas Muhammadun.Diketahui, jumlah DPT Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 jiwa. Dengan rincian 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan.Dari 914.996 pemilih itu, untuk usia 17-22 tahun ada 109.854 pemilih (12,01 persen), usia 23-30 tahun sebanyak 157.396 pemilih (17,20 persen), usia 31-40 tahun ada 187.751 pemilih (20,52 persen), usia 41-50 tahun ada 185.768 pemilih (20,30 persen), usia 51-60 tahun ada 144.404 pemilih (15,78 persen), usia 61-70 tahun sebanyak 84.202 pemilih (9,20 persen), dan usia lebih dari 71 tahun ada 45.621 pemilih (4,99 persen).Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merilis daftar pemilih tetap (DPT) khusus penyandang dissabilitas. Tercatat ada 5.951 pemilih dissabilitas.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyebutkan, total pemilih dissabilitas di Jepara sebanyak 0,65 persen dari jumlah DPT 914.996 orang. Pihaknya merinci, sebanyak 2.788 penyandang dissabilitas fisik, 716 tunanetra, 250 tunarungu, 538 tunawicara, 1.344 dissabilitas mental dan sebanyak 315 lainnya penyandang dissabilitas intelektual.
Terhadap mereka, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan memperhatikannya secara khusus. "(Perhatian khusus, red) di antaranya pelayanan di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red)," ujar dia, Kamis (6/7/2023).
Hanya saja, untuk saat ini Muhammadun belum bisa menjelaskan detail perhatian khusus tersebut. Alasannya, hal itu nantinya diatur dalam Peraturan KPU yang saat ini masih dalam proses rancangan.
BACA JUGA: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg Perempuan
"Kita masih menunggu PKPU yang baru. Kalau sudah diundangkan, nanti kita sampaikan kepada publik," jelas Muhammadun.
Diketahui, jumlah DPT Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 jiwa. Dengan rincian 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan.
Dari 914.996 pemilih itu, untuk usia 17-22 tahun ada 109.854 pemilih (12,01 persen), usia 23-30 tahun sebanyak 157.396 pemilih (17,20 persen), usia 31-40 tahun ada 187.751 pemilih (20,52 persen), usia 41-50 tahun ada 185.768 pemilih (20,30 persen), usia 51-60 tahun ada 144.404 pemilih (15,78 persen), usia 61-70 tahun sebanyak 84.202 pemilih (9,20 persen), dan usia lebih dari 71 tahun ada 45.621 pemilih (4,99 persen).
Editor: Budi Santoso