Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih terus menunggu partai politik (parpol) untuk memperbaiki kekurangan berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, batas masa perbaikan tersebut tinggal menghitung jam."Hari terakhir perbaikan berkas bacaleg tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB," kata Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Sabtu (8/7/2023).Namun, sampai siang ini belum ada satupun parpol yang datang ke KPU Jepara untuk melakukan perbaikan. Rencananya, hari ini akan ada Partai Gelora yang hendak memperbaiki berkas bacaleg.Muhammadun menyebutkan, berdasarkan verifikasi administrasi awal, dari total 687 bacaleg, sebanyak 78 persen tercatat BMS. Atau sebanyak 535 bacaleg harus memperbaiki persyaratan pencalonan.Rata-rata berkas yang harus diperbaiki yaitu legalisir ijazah, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan pengadilan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg PerempuanPada masa perbaikan ini, parpol diperbolehkan mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil pada tingkatan yang sama, mengganti bacaleg karena ganda, mengganti bacaleg karena mengundurkan diri atau meninggal dunia, serta bisa mengganti bacaleg berdasarkan persetujuan Depan Pimpinan Pusat (DPP) parpol."Hingga kemarin parpol masih mengoptimalkan ruang konsultasi helpdes KPU," jelas Muhammadun.Muhammadun menambahkan, setelah penutupan perbaikan, KPU akan melanjutkan tahapan untuk memverifikasi dokumen perbaikan persyaratan bacaleg yang diajukan parpol. Itu dijadwalkan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler