Selasa, 28 November 2023

Jepara Dapat Bagian Rp 13 Miliar dari Dana Cukai

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 14 Juli 2023 03:35:00
Foto: Ilustrasi (Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, kembali mendapatkan bagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Tahun ini, Kota Ukir menerima bagian sebesar Rp 13 miliar.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, anggaran Rp 13 miliar itu digunakan untuk berbagai program. Rinciannya, Rp 6,7 miliar atau 50 persen dipakai untuk kesejahteraan masyarakat, urusan kesehatan 40 persen atau Rp 5,38 miliar, dan 10 persen atau Rp 1,3 miliar untuk penegakan hukum.

Alokasi itu, kata Edy, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCT.

Sedangkan dari alokasi silpa DBHCT tahun 2022, Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi hampir sebesar Rp 2,2 miliar.

”Uang ini harus kita kelola dengan baik. Agar manfaatnya sampai ke masyarakat. Itulah yang akan menambah kredibilitas kita," kata Edy Sujatmiko.

Edy menyinggung tentang keuangan pemerintah yang masih dalam kondisi sulit. Mengingat saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2023 mengalami defisit mencapai Rp 80 miliar.

Tetapi, lanjut Edy, anggaran DBHCT bagian dana transfer yang tidak bisa digeser peruntukannya. Untuk itu, pengelolaan harus tepat sasaran.

”Dalam penyusunan rencana belanja, perangkat daerah tidak boleh berorientasi poroyek. Melainkan manfaat untuk masyarakat,” tegas Edy.

Editor: Dani Agus

Komentar