Kronologi Pria di Jepara Kencani Gadis Bawah Umur
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 18 Juli 2023 19:12:00
Murianews, Jepara - Kronologi pria di Jepara kencani gadis bawah umur dibeber Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Kencan berujung pencabulan itu dilakukan berkali-kali, sebelum diwarnai ancaman penyebaran foto vulgar si korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial AA (43), warga Kecamatan Tahunan. Sedangkan korban adalah seorang gadis berusia 16 tahun juga asal Kecamatan Tahunan.
Kronologi kejadianya, dimulai dengan perkenalan pelaku dan korban yang terjadi sejak Maret 2023 lalu. Pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihubungi pelaku lewat WhatsApp dan menanyakan kepada korban mau diajak kencan atau tidak.
“Korban menuruti permintaan pelaku dengan kesepakatan harga Rp 350 ribu,” ungkap Tohari, Selasa (18/7/2023).
Kemudian keduanya bertemu di sebuah rumah kos di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara. Di sana mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lalu pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban untuk diajak kencan. Ajakan itu menjadi bagian kronologi, setelah korban kembali menerima ajakan kencan di tempat yang sama.
Setelah berhubungan badan pada kencan yang ke dua itu, lanjut Tohari, pelaku diam-diam memfoto dan merekam korban. Saat itu korban masih dalam keadaan telanjang bulat setelah keluar dari kamar mandi.
Video dan foto vulgar itu kemudian dijadikan senjata pelaku untuk menekan korban. Pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 12.48 WIB, AA menghubungi korban dan mengajak untuk kencan pada 25 Juni 2023. Namun, korban menolak dengan alasan tertentu.
Mendapati jawaban itu, AA merasa tak terima. Akhirnya, dia mengirimkan salah satu foto telanjang korban. AA juga mengatakan bahwa dia masih memiliki foto vulgar korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang korban,” kata Tohari.
Atas tindakan AA, lanjut Tohari, korban kemudian melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkannya kepada Polres Jepara.
Setelah mengetahui kronologi yang disampaikan, Satreskrim Polres Jepara langsung mengejar pelaku. Pada Senin (17/7/2023) pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku.
Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 buah celana jeans warna hitam abu-abu, 1 buah celana jeans warna biru muda, 1 buah kaos warna merah muda, pakaian dalam korban dan 1 hoodie merah.
“Pelaku sudah kami jadikan tersangka dan kami tahan di Polres Jepara,” tandas Tohari, setelah menjelaskan krologi kejadiannya.
Editor: Budi Santoso



