Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Potensi korupsi di tingkat desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dianggap masih cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, mulai bulan depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerapkan sistem nontunai dalam setiap transaksi Dana Desa.

Hari ini, Senin (14/8/2023), para petinggi atau kepala desa, carik dan bendahara desa diberi bimbingan teknis terkait aplikasi Siskeudes berbasis Cash Management System (CMS). Bimbingan ini dilaksanakan selama tiga hari ke depan.

Menurut Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, sistem ini memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun pihaknya menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.

“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya (Sumber Daya Manusia, red), baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Sistem tersebut akan disertai dengan rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Selain juga meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai.

“Karena itulah, petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” jelas dia.

Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.

Dengan menggunakan sistem tersebut, nantinya pengelola keuangan desa tak perlu lagi berkunjung ke kantor bank. Mereka cukup menginput data dan bertransaksi lewat aplikasi itu.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler