265 Narapidana di Jepara dapat Remisi Kemerdekaan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 17 Agustus 2023 17:23:00
Murianews, Jepara – Sebanyak 265 narapidana di Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Nasikhul Hakim mengatakan, pemberian remisi itu dilaksanakan saat pelaksanaan upacara di Alun-alun I Jepara dan di dalam rutan. Remisi ini merupakan agenda rutin setiap kali ada momen perayaan kemerdekaan.
”Tahun ini ada 265 warga binaan yang mendapatkan remisi,” kata Hakim, Kamis (17/8/2023).
Hakim menyampaikan, tak semua narapidana mendapatkan jumlah remisi sama. Dia merinci sebanyak 60 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 44 orang dua bulan, 97 orang tiga bulan, 54 orang empat bulan, 9 orang lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
”Mereka semua narapidana tindak pidana umum,” jelas Hakim.
Hakim menyebutkan, remisi itu didasarkan pada surat edaran Dirjen Permasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-71 tanggal 1 Agustus 2023.
”Dalam pemberian remisi ini tidak ada yang langsung bebas. Hanya pengurangan masa tahanan,” ujar dia.
Saat ini, kata Hakim, penghuni Rutan Kelas IIB Jepara sebanyak 388 orang. Dengan rincian 63 orang tahanan dan 325 orang narapidana. Jumlah itu sudah melebihi kapasitas. Sebab, lapas itu sedianya hanya mampu menampung 108 orang.
Editor: Cholis Anwar



