Jabatan Periode Kedua Pj Bupati Jepara Mulai Dinilai
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 25 Agustus 2023 14:54:00
Murianews, Jepara – Periode kedua jabatan Edy Supriyanta sebagai Penjabat / Pj Bupati Jepara mulai dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Sejumlah capaian disodorkan Edy Supriyanta kepada pemerintah pusat.
Edy menyebutkan, aspek yang dinilai adalah pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pada aspek pemerintahan, dia menyebut belanja kesehatan pada APBD 2023 yang mencapai Rp 437,7 miliar, mencapai 25 persen dari total belanja daerah di luar gaji ASN senilai Rp 1.175 triliun.
“Rasio itu melewati batas minimal mandatory spending urusan kesehatan yang menurut amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebesar 10 persen,” kata Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Jumat (25/8/2023).
Secara khusus dia menyampaikan terkait stunting, berdasar data E-PPGBM, Jepara berhasil menekan angka stunting dari 11,87 persen tahun 2022 menjadi 7,97 persen per 1 Agustus 2023. Pemerintah meningkatkan anggaran konvergensi penanganan stunting di multisektor. Jika pada tahun 2022 sebesar Rp 84,9 miliar, pada tahun 2023 menjadi Rp 111,9 miliar.
Di bidang pendidikan, Pj Bupati Jepara mengungkap keberhasilan mengembalikan anak tidak sekolah (ATS) ke bangku pendidikan. Berdasar data Pusdatin Kemendikbud, ATS usia 6-21 tahun yang pada 1 April 2023 tercatat sebanyak 5.230, berhasil diturunkan menjadi 2.997 per 15 Agustus 2023. Ada keterlibatan lembaga pendidikan masyarakat dalam proses tersebut.
“Sebanyak 642 anak sudah kembali ke sekolah melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat),” katanya.
Sementara dalam investasi daerah, Edy menyebut banyak keunggulan perizinan yang ditawarkan Pemkab Jepara. Hasilnya, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menyebut, capaian investasi di Jepara sampai dengan semester 1 tahun 2023 sudah mencapai Rp 430 miliar.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Pj Bupati Jepara menyebutkan ada alokasi anggaran untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tahun 2023 yang teralokasi sebesar Rp13 miliar, atau 0,52 persen dari total belanja daerah. Sehingga sudah melewati batas minimal mandatory spending yang ditetapkan, yaitu 0,5 persen.
Editor: Budi Santoso



