ASN Jepara Diminta Netral dan Tegak Lurus Layani Masyarakat
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 17 Oktober 2023 12:12:00
Murianews, Jepara – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilarang keras berpolitik praktis. Apalagi, saat ini mendekati masa Pemilu 2024.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan ASN untuk tidak main-main dalam pelaksanaan politik praktis. Mereka diminta tetap netral dan tegak lurus untuk melayani masyarakat.
”ASN harus netral sebagai pelayan publik. Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami,” tegas Edy Supriyanta, Selasa (17/10/2023).
Edy menyatakan, ASN sama sekali tidak boleh condong kepada salah satu kontestan Pemilu 2024. Netralitas ASN ini penting guna menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.
”Saya minta untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat,” kata Edy.
Netralitas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana, disebutkan dalam pasal 2 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Disampaikan Edy ada dua gawe besar di tahun 2024 mendatang, pertama tanggal 14 Februari 2024 Pemilu memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD. Kemudian, dilanjutkan tanggal 27 November 2024 untuk Pilkada serentak memilih bupati dan gubernur.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menambahkan, netralitas ini juga berlaku bagi petinggi, perangkat desa, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sama dengan ASN, mereka juga diminta menjaga netralitas.
”Mereka juga dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika ada petinggi ataupun perangkat ikut kampanye bisa kena sanksi,” ujar Subchan.
Editor: Dani Agus



