Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengedarkan surat berisi perintah kepada petinggi atau kepala desa (kades) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Surat edaran itu disampaikan Pj Bupati Jepara kepada seluruh petinggi se-Kabupaten Jepara. ”Sesuai surat edaran dari KPK  petinggi harus mengisi dan melengkapi LHKPN," kata Edy, Selasa (24/10/2023).

Edy menerangkan, kewajiban tersebut merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Hal tersebut juga tertuang pada Instruksi Bupati nomor 778/1 Tahun 2023, sehingga para petinggi wajib mengisi LHKPN di situs resmi KPK, baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Edy memastikan pengisian LHKPN tidaklah rumit. Di sisi lain, hal itu sudah menjadi tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

”Ini kewajiban pelayan rakyat dan tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Edy.

Selain terkait LHKPN, Edy juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam menjalankan program-program kerja. Setiap melakukan pengadaan barang dan jasa misalnya, petinggi harus paham betul aturan-aturan yang mengikatnya.

”Dalam proses pengadaan barang dan jasa juga harus sesuai aturan," ucap Edy.

Aturan yang dimaksud adalah Perbup Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sebab di masa kini, banyak masyarakat yang bersikap kritis demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan baik. Sehingga aparat pemerintah desa harus siap terhadap segala dinamika yang terjadi.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler