Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat setengah kilogram. Dua ternyata yang diamankan ternyata residivis. Bahkan belum ada setahun mereka bebas dari Lapas Nusakambangan.

Fakta itu terungkap setelah Polisi memeriksa dua tersangka yang diamankan, yakni AHB (49), warga Desa Bluruk Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur dan MAA (45), warga Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Pasuruhan.

Kedua kurir tersebut mengantar sabu-sabu seberat 0,52 kilogram kepada FR di RT 2 RW 1, Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara. AHB menyebutkan, nilai barang haram itu sebesar Rp 375 juta. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial PC yang beralamat di Jakarta.

”Saya baru pertama mengantar ke Jepara,” kata AHB saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, MAA mengaku telah mengenal FR sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Nusakambangan. Mereka dipenjara dengan kasus pengedar dan pemakai narkoba.

Berdasarkan penyelidikan Polisi, AHB keluar dari Lapas Nusakambangan April 2022 setelah tujuh tahun dipenjara. Sementara MAA, dia baru keluar dari Lapas Nusakambangan Maret 2023 lalu setelah 8,5 tahun dipenjara.

”Sudah kenal (FR, red) lama. Ketemu di penjara (Lapas Nusakambangan, red),” kata MAA.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat AHB dan MAA dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler