Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, kembali menangkap tersangka pengeroyokan yang terjadi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Ada tiga tersangka lagi yang telah ditangkap dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka itu. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan SM (37), yang lebih dulu ditahan.

”Tersangka lain sudah kami tangkap dan kami tahan,” kata AKP Tohari saat dihubungi Murianews.com, Jumat (27/10/2023).

Sumber Murianews.com mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah AF (21), T (50) dan AR (22). Mereka semua adalah warga Desa Rajekwesi. Sementara itu, sampai saat ini masih ada dua orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO).

AKP Tohari menyatakan, bahwa saat ini Resmob Polres Jepara tengah memburu dua tersangka lain. Pihaknya juga akan segera merilis kasus tersebut bersama pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Senin depan akan kami rilis,” ucap AKP Tohari.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri bernama M Ahlunnaza tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Desa Rajekwesi (8/10/2023). Pengeroyokan itu dipicu korban yang diduga mencuri alat pertukangan milik warga setempat.

Pihaknya menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, korban diduga mencuri alat pertukangan di sebuah rumah warga Rajekwesi. Saat itu ada warga yang melihat. Lalu korban dikeroyok sejumlah warga setempat.

Pada Senin (23/10/2023) lalu, makam korban dibongkar dan mayatnya diautopsi. Sampai saat ini, hasil autopsi tersebut masih belum keluar.

”Hasil autopsi biasanya keluar seminggu setelah pelaksanaan autopsi,” pungkas Tohari.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler