Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jepara dikepung oleh ribuan anggota perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai), Selasa (7/11/2023). Mereka mengawal salah satu anggota perguruan yang sedang berperkara.

Pantauan murianews.com, ribuan anggota PSHT itu mengenakan pakaian serba hitam, berseragam perguruan dan membawa atribut perguruan. Seperti bendera-bendera besar yang dibentangkan di pagar PN Jepara.

Saat ini, tengah berlangsung sidang praperadilan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tersangka S, adalah salah satu terduga pelaku pengeroyokan warga Desa Banjaran hingga tewas, Kecamatan Bangsri yang diduga mencuri di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong beberapa waktu lalu.

Didik Firmansyah, Ketua Koorlap PSHT Jepara menyatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama anggota PSHT. Massa tidak hanya datang dari Kabupaten Jepara. Melainkan dari Kabupaten Kudus, Demak, Pati, Grobogan dan Semarang.

"Total ada seribu anggota PSHT yang ikut aksi solidaritas ini," kata Dian kepada Murianews.com.

Dian menjelaskan, aksi itu dilatarbelakangi penetapan tersangka S oleh Satreskrim Polres Jepara. Penetapan tersangka itu dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku. Dia menganggap ada banyak kejanggalan dalam proses itu.

Selain itu, lanjut Dian, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara mengesampingkan adanya mediasi antara S dan keluarga korban. Di mana keluarga korban telah bisa menerima kematian korban.

"Kami meminta penetapan tersangka harus dibatalkan. Karena penuh kejanggalan," tandas Dian.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler