Puskesmas Kedung II Jepara Akan Segera Dipindah
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 11 November 2023 11:29:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tengah menggodok rencana pemindahan Puskesmas Kedung II. Pasalnya, tempat layanan kesehatan itu berada di tanah milik negara yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali Juwana, Mustafa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), maka pihak Puskesmas atau Pemkab Jepara harus mengajukan izin pemanfaatan melalui mekanisme pinjam pakai.
Dicontohkan, Puskesmas di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang telah memanfaatkan BMN melalui mekanisme tersebut
”Periodesitas pinjam pakai lima tahun. Selebihnya perlu perpanjangan," kata Mustafa kepada Murianews.com, Sabtu (11/11/2023).
Belum diketahui secara pasti apakah saat ini Puskesmas Kedung II telah mengurus izin tersebut atau tidak. Namun Mustafa menekankan agar Pemerintah Jepara memikirkan hal itu.
Terpisah, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan kesiapannya untuk mencari tempat lain. Pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan pemerintah desa setempat untuk mencari lokasi yang tepat.
”(Saat ini, red) Kami sedang mencarikan tempat. Nanti akan kita pindahkan," terang Edy.
Soal pembangun bangunan Puskesmas itu, Edy masih belum bisa memastikan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan.
Bahkan, dia pun belum tahu dari mana mencari sumber dana untuk relokasi dan pembangunan gedung baru Puskesmas Kedung II. ”Nanti kita carikan anggarannya," ujar Edy.
Diberitakan sebelumnya, persoalan tanah Puskesmas Kedung II muncul bersamaan dengan rencana normalisasi sungai Serang Wulan Drainase (SWD) II di Kecamatan Kedung. Memang, pihak BBWS Pemali Juwana tidak akan menggusur Puskesmas Kedung II bersamaan dengan tahap ini.
Pemerintah desa setempat pun mendorong Pemkab Jepara agar segera membangunkan Puskesmas baru. Selain itu, Puskesmas Kedung II juga dinilai sudah selayaknya memiliki pelayanan rawat inap.
Editor: Ali Muntoha



