Rabu, 29 November 2023

Tolak Usulan UMK 2024, Buruh Jepara Ancam Geruduk Pj Bupati

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 20 November 2023 16:48:00
Para buruh FSPMI Jepara Raya mengawal rapat dewan pengupahan di Setda Jepara. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

Murianews, Jepara – Buruh Jepara, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengancam akan menggeruduk Pj Bupati Jepara. Mereka menolak rekomendasi dewan pengupahan terkait nominal UMK 2024 (Upah Minimum Kabupaten) Jepara. 

Yopy Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya menolak formulasi rumus yang dipakai dewan pengupahan. Kenaikan UMK yang diusulkan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.

Sehingga kenaikan UMK 2024 direkomendasikan sebesar Rp97.154,79 atau naik 4,3 persen dibanding UMK tahun ini. Sehingga kenaikannya dari Rp2.272.626,63 menjadi Rp2.369.782.

“Kami tidak sepakat. Karena PP 51 tahun 2023 dipakai pemerintah dan Apindo,” tegas Yopi kepada Murianews.com, Senin (20/11/2023).

Yopi melihat, dalam rapat itu terjadi perbedaan pandangan terkait alfa. Menurutnya, tidak semua hitungan versi pekerja terwakili. Pihaknya mengusulkan agar alfa itu diganti dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Formulasi rumusnya yaitu UMK 2024 = UMK 2023 + {UMK 2023 X (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kwartal II atau PE + % KHL)}. Formulasi ini dinilai lebih memihak pada para buruh.

Dari kajian dan survei yang dilakukan FSPMI, inflasi Year on Year 2,49 %, Pertumbuhan Ekonomi Jateng Triwulan II 5,95 %, UMK Jepara 2023 Rp2.272.627 dan KHL tahun 2023 sebesar Rp2.891.536,91 atau naik 27,23 %.

“Sehingga, mestinya UMK 2024 naik menjadi Rp 3.083.272,55,” sebut Yopy.

Yopy masih berharap agar Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam membuat berita acara memperhatikan suara buruh. Pihaknya juga meminta agar ada win win solution dari kebijakan yang diambil Edy.

“Kalau Pak Pj Bupati Jepara mengeluarkan angka sesuai dewan pengupahan dan Apindo, kita akan geruduk kantor bupati ini. Karena tidak sesuai dengan harapan kawan-kawan pekerja di Kabupaten Jepara,” tegas Yopy.

Terpisah, Wahyu Khoiruzzaman, selaku Anggota dewan pengupahan dan Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jepara menegaskan, Apindo berprinsip tetap mengacu pada regulasi yang ada. Terutama PP 51 tahun 2023.

Wahyu mengungkapkan, sebenarnya Apindo berharap dalam rumus yang ada yakni alfa pada 0,1. Tetapi dari pemerintah kabupaten Jepara melalui kajiannya, level alfa yang dipakai 0,3 atau dimaksimalkan.

“Melalui banyak pertimbangan, kami bisa menerima. Sehingga kenaikan muncul diangka 4,3 persen,” pungkas Wahyu.

Editor: Budi Santoso

Komentar