Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendeteksi maraknya kemunculan angkutan umum ilegal. Hal ini cukup mengkhawatirkan terutama bagi pengusaha angkutan umum yang legal.

Ketua Organda Kabupaten JeparaIqbal Tosin mengungkapkan, angkutan ilegal paling banyak muncul di sektor angkutan barang atau angkutan ekspedisi. Itu seperti truk-truk yang banyak dipakai untuk ekspedisi barang ke luar Jepara.

”Angkutan barang saat ini masih banyak yang plat (nomor, red) hitam, ekspedisi. Itu ilegal. Tidak berizin,” ungkap Iqbal saat musyawarah kerja cabang Organda Kabupaten Jepara di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kamis (28/12/2023).

Iqbal mengatakan, jumlah angkutan ilegal jauh lebih banyak dibanding angkutan legal. Data yang dimiliki Organda, Iqbal menyebut bus pariwisata sebanyak 30 perusahaan, empat perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), sedangkan truk hanya sekitar 30 perusahaan.

Situasi itu menimbulkan kecemburuan di kalangan pengusaha angkutan umum legal. Sebab, maraknya angkutan ilegal itu masih belum ada penindakan tegas.

Dalam musyawarah tersebut, lanjut Iqbal, dirumuskan beberapa solusi. Antara lain jika pengusaha masih memiliki satu atau dua kendaraan, mereka bisa bergabung dengan koperasi bentukan Organda untuk kemudian diajukan proses izin trayek. Namun jika sudah memiliki sedikitnya lima angkutan, mereka bisa mengajukan izin mandiri.

”Bisa lewat koperasi. Bisa juga nanti Organda yang membantu proses prizinannya,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, jika angkutan umum sudah legal dan memiliki izin trayek, ada keuntungan berupa diskon 70 persen setiap kali membayar pajak kendaraan tahunan.

Dia menilai, maraknya angkutan umum ilegal tidak semata-mata karena acuh dengan aturan pemerintah. Bisa jadi, kata Iqbal, mereka masih belum paham dengan mekanisme dan proses mengurus perizinan.

”Tentu Organda akan melakukan sosialisasi kepada teman-teman yang masih belum mengurus izin,” pungkas Iqbal.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler