Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, berencana membangun pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF). Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp150 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan menyampaikan, saat ini hanya ada satu tempat pembuangan akhir (TPA). Lokasinya berada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, dengan daya tampung yang sudah hampir habis tak lama lagi.

“Kapasitas TPA Bandengan tak mampu lagi menerima sampah pada tahun 2026,” sebut Aris saat rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPRD Jepara, Rabu (3/1/2023).

Untuk itu, lanjut Aris, Pemkab Jepara merencanakan pembuatan TPST RDF. Hanya saja, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp150 miliar. Pemkab Jepara pun membidik bantuan dari pemerintah pusat.

Namun sebelum itu, lanjut Aris, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar. Anggaran itu untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPST RDF.

Pihaknya menjelaskan, anggaran Rp10 miliar tersebut bukanlah beban baru untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD). Melainkan anggaran yang selama ini sudah ada di DLH. Hanya saja, anggaran itu perlu diakui sebagai anggaran baru. Selain itu juga perlu dituangkan sebagai pengakuan dukungan DPRD.

Dokumen itu, dibutuhkan sebagai kelengkapan administratif untuk melengkapi persyaratan atau readiness criteria (RC), dalam mengusulkan pembangunan TPST RDF. Jika berhasil, pembangunan akan difasilitasi pemerintah pusat senilai Rp150 miliar.

“Itu untuk Pembangunan TPST RDF berkapasitas 100 ton per hari,” jelas pungkas dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler