Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah mengajukan surat suara pengganti. Nantinya surat suara itu akan digunakan untuk mengganti surat suara yang sudah rusak.

”Kami sudah mengajukan surat suara pengganti. Sudah kami laporkan ke KPU Provinsi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Selasa (30/1/2024).

Muhammadun menjelaskan, pengajuan surat suara pengganti jumlahnya sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak. Sayangnya, KPU Jepara tidak berkenan membeberkan jumlah surat suara yang rusak.

”Untuk jumlah surat suara yang rusak dan kami mintakan gantinya, tidak bisa kami sampaikan,” kata Muhammadun.

Adapun surat suara yang rusak itu, lanjut Muhammadun, akan dimusnahkan. Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1395/2023 tentang pemusnahan surat suara rusak, ketentuannya yakni kelebihan di percetakan dimusnahkan sehari sebelum pemungutan suara.

”Surat suara yang rusak kami pastikan akan dimusnahkan. Jadwalnya H-1 sebelum pencoblosan,” jelas dia.

Pihaknya menambahkan, surat suara yang rusak disebabkan beberapa hal. Seperti sobek, muncul bercak atau noda pada nama calon maupun nomor, hingga ketidaksesuaian warna logo partai politik.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 6.796 surat suara yang rusak.

Rinciannya, 2.302 lembar surat suara Pemilu Presiden, 2.852 lembar pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 674 lembar pemilu DPR RI, 899 lembar DPRD provinsi dan 68 lembar DPRD kabupaten.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler