Sidang Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibanjiri Karangan Bunga
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 26 Maret 2024 15:46:00
Murianews, Jepara – Pagar Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, dibanjiri karangan bunga, Selasa (26/3/2024). Karangan bunga ini ditujukan untuk mendukung aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menjalani sidang kasus UU ITE yang menjeratnya.
Tampak di depan area PN Jepara berjajar karangan bunga yang bertuliskan ”Mohon hakim bersifat adil dengan azas dobio pro natira dan bebaskan Daniel”, ”Bebaskan Daniel, jangan ada korban pasal karet lainnya”, ”mohon hakim bersifat adil bebaskan daniel #freeDaniel #SaveKarimunjawa”.
Ada sekitar 30 karangan bunga yang berjajar. Karangan itu datang dari berbagai komunitas maupun lembaga. Baik dari Jepara maupun luar Jepara.
Karangan bunga tersebut di antaranya datang dari Greenpeace, Komunitas Save Karimunjawa, Jepara Poster Syndicate, ILUNI FH UI, Kawali, Lingkar Juang Karimunjawa, Sastra Belanda UI, dan lain-lain.
Perwakilan ILUNI UI, Yaswin Ibensina menerangkan, karangan bunga yang dikirimkan menjadi bentuk dukungan bagi Daniel dan mendorong agar hakim bersifat adil.
”Salah satu support seperti ini. Ini kami sebar luaskan. Untuk dukungan kirim saja karangan bunga. Justru dari sekarang berharap ini adalah sebuah pertunjukan dari masyarakat sipil agar hakim bertindak dengan seadil-adilnya,” lanjut dia.
Yaswin mengatakan, UU ITE yang menjerat Daniel perlu dipertanyakan. Sebab, pasal pencemaran nama baik telah dihapuskan. Ia menilai, kasus tersebut harusnya menggunakan ketentuan paling, yakni UU Nomor 1 tahun 2024.
"Ini bukan kasus pencemaran nama baik, tapi pencemaran lingkungan hidup Karimunjawa,” katanya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya beserta Koalisi Nasional Save Karimunjawa fokus untuk sidang dengan agenda pembelaan pada hari ini, Selasa (26/3/2024).
Selain karangan bunga dukungan, berbagai komunitas dan lembaga juga mengirimkan amicus curiae atau sahabat peradilan yang ditujukan agar hakim membebaskan Daniel dan bersifat adil.
Beberapa yang sudah mengirimkan amicus curiae di antaranya Komnas HAM, BEM FH Universitas Brawijaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, Haris Azhar Law Office (HALO), Lembaga Pengkajian dan Konsultan Bantuan Hukum (LPKBH UNISNU), dan Yayasan Auriga Nusantara.
Editor: Zulkifli Fahmi



