Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pelaku pembuang bayi di Sungai Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, pelaku berhasil dibekuk tak lama ditemukan mayat bayi di Sungai Desa Gemiring, Senin (25/3/2024). Berdasarkan pemeriksaan, bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan pacarnya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pelaku adalah perempuan berinisial SN (18) yang juga merupakan ibu bayi malang tersebut.

Ia ditangkap bersama kekasihnya yang berusia 21. Meski begitu, kekasih pelaku masih berstatus sebagai saksi.

”Pelaku (SN, red) saat ini masih dirawat di rumah sakit. Karena kehabisan banyak darah. Sedangkan pacarnya, saat ini statusnya masih sebagai saksi,” terang AKBP Wahyu pada Murianews.com, Rabu (27/3/2024).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti pakaian dalam, sprei, handuk, kasur dan pisau. Barang bukti tersebut digunakan pelaku saat melahirkan anaknya seorang diri di kamar rumahnya, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

”Tapi karena bayi ini adalah hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya, sehingga tidak direstui orang tuanya. Yang bersangkutan malu, cemas, takut. Ketika (bayi) lahir, langsung dibekap mulutnya selama dua menit dan tidak bisa bernafas lalu meninggal,” ungkap Wahyu.

Karena takut dan cemas, lanjut Wahyu, pelaku memotong sendiri tali pusar bayi dengan pisau dapur. Kemudian, pelaku membuang mayat bayinya ke sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Setelah dilakukan autopsi, didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut berupa memar di wajah, bahu kiri, perut, lengan kanan dan kedua kakinya.

Terdapat pula resapan darah pada kulit kepala bagian dalam. Selain itu, didapatkan tanda mati lemas dan tanda persentuhan lama dengan air. Berdasarkan autopsy, penyebab bayi perempuan itu adalah karena dibekap.

Karena tindakan itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara ini, pacar pelaku masih menjadi saksi. Dimungkinkan, dia juga akan menjadi tersangka karena ternyata mengetahui bahwa pacarnya itu sedang hamil dan akan melahirkan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler