Tiga Kursi Jabatan Kepala Dinas di Jepara Kosong
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 9 Juli 2024 18:15:00
Murianews, Jepara — Ada tiga posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kosong. Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya sudah pensiun.
Sridana Paminta, Kepala BKD Jepara (Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara) menyebutkan, tiga posisi jabatan kepala dinas yang kosong itu adalah Kepala Inspektorat Jepara. Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).
Kekosongan kursi jabatan tersebut sudah terjadi sejak Bulan Januari lalu. Saat ini mekanisme pendaftaran masih pada tahap pengusulan tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terdapat lima orang yang diusulkan untuk menjadi tim Pansel pengisian kepada dinas tersebut. Masing-masing satu orang dari Assesor SDM Aparatur Ahli Utama BKD Provinsi Jawa Tengah, dua orang akademisi dari Universitas Sebelas Maret Solo, dan dua orang dari Pemkab Jepara.
"Untuk saat ini tim yang disetujui baru yang dari BKD Provinsi Jawa Tengah, yang empat lainnya masih menunggu," katanya saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Selasa (9/7/2024).
Pihaknya belum dapat memastikan kapan pengusulan empat anggota tim Pansel lainnya akan mendapat persetujuan dari KASN. Pengajuan tim pansel kepada KASN sendiri sudah disampaikan sejak Bulan Mei lalu.
Selanjutnya jika rekomendasi tersebut nantinya sudah mendapat rekomendasi dari KASN, nantinya akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita belum tau kapan (tim pansel) akan mendapat rekomendasi semua, karena kita juga tidak bisa memastikan," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas itu, Pemkab Jepara telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt Bakesbangpol di isi oleh Camat Jepara yaitu Subiyanto.
Plt Kepala Diskarpus diisi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, yaitu Denny Hendarko. Sedangkan Plt Kepala Inspektorat di isi oleh Muh Khafid yang merupakan Inspektur Pembantu di Inspektorat Jepara.
"Untuk Plt masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi maksimal dua kali periode masa jabatan," pungkasnya.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara — Ada tiga posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kosong. Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya sudah pensiun.
Sridana Paminta, Kepala BKD Jepara (Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara) menyebutkan, tiga posisi jabatan kepala dinas yang kosong itu adalah Kepala Inspektorat Jepara. Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).
Kekosongan kursi jabatan tersebut sudah terjadi sejak Bulan Januari lalu. Saat ini mekanisme pendaftaran masih pada tahap pengusulan tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terdapat lima orang yang diusulkan untuk menjadi tim Pansel pengisian kepada dinas tersebut. Masing-masing satu orang dari Assesor SDM Aparatur Ahli Utama BKD Provinsi Jawa Tengah, dua orang akademisi dari Universitas Sebelas Maret Solo, dan dua orang dari Pemkab Jepara.
"Untuk saat ini tim yang disetujui baru yang dari BKD Provinsi Jawa Tengah, yang empat lainnya masih menunggu," katanya saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Selasa (9/7/2024).
Pihaknya belum dapat memastikan kapan pengusulan empat anggota tim Pansel lainnya akan mendapat persetujuan dari KASN. Pengajuan tim pansel kepada KASN sendiri sudah disampaikan sejak Bulan Mei lalu.
Selanjutnya jika rekomendasi tersebut nantinya sudah mendapat rekomendasi dari KASN, nantinya akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita belum tau kapan (tim pansel) akan mendapat rekomendasi semua, karena kita juga tidak bisa memastikan," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas itu, Pemkab Jepara telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt Bakesbangpol di isi oleh Camat Jepara yaitu Subiyanto.
Plt Kepala Diskarpus diisi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, yaitu Denny Hendarko. Sedangkan Plt Kepala Inspektorat di isi oleh Muh Khafid yang merupakan Inspektur Pembantu di Inspektorat Jepara.
"Untuk Plt masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi maksimal dua kali periode masa jabatan," pungkasnya.
Editor: Budi Santoso