Beredar Foto ASN Jepara Diduga Deklarasi Dukungan Wiwit-Hajar
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 14 September 2024 21:35:00
Murianews, Jepara – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini, beredar foto ASN Jepara diduga deklarasi dukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jepara Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Dalam foto yang diterima Murianews.com, terlihat sejumlah ASN berfoto bersama Wiwit. Mereka berfoto dengan pose mengangkat jari membentuk huruf W.
Pose tersebut kerap ditunjukkan Wiwit maupun timnya kala bertemu publik. Foto itu kemudian menjadi perbincangan di media sosial seharian ini, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan penelusuran Murianews.com, foto tersebut diambil di aula Perseatian Perawatan Nasional Indonesia (PPNI). Ada enam ASN yang nampak dalam foto itu.
Mereka adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara.
Kemudian, Kepala Puskesmas Karimunjawa Suhadi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Moh Eko Udyyono, Canat Pakisaji R Eko Sulistyono, Manajer Pantai Bandengan Arif Junaidi.
Ada juga, salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Hadi Wibowo dan Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Iman Bagus.
Selain mereka, ada Noor Fitrianto, tenaga harian lepas di Dinsospermades. Kemudian, ada juga Imam Subhi, Sekretaris PPNI sekaligus anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengaku baru tahu ada foto tersebut malam ini. Pihaknya kembali menegaskan, ASN harus netral. Apalagi saat ini masuk di momen Pilkada 2024.
’’Kalau saya ingatkan ASN harus netral. Konsekuensinya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,’’ tegas Edy Sujatmiko kepada Murianews.com.
Murianews.com sudah mencoba meminta tanggapan dari Bawaslu maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun keduanya masih belum berkenan untuk berkomentar.
Sebelumnya, Edy Sujatmiko sudah mewanti-wanti soal netralitas ASN. Menurut Edy, ASN memiliki hak politik. Mereka pun memiliki hak untuk hadir dalam masa kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Kendati demikian, kata Sekda, ASN tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.
’’ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,’’ kata Edy saat memberi pembinaan pada apel pagi di halaman Setda Jepara, Senin (9/9/2024).
Meski demikian, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
’’Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,’’ tegas Edy Sujatmiko.
Selain itu, lanjut Edy, jika ASN menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, itu jelas merupakan bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.
Karena itulah, imbuh Edy, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.
’’Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,’’ tambahnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



