Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengatakan hasil dari verifikasi berkas pendaftaran sudah diberikan kepada masing-masing bakal calon pada Jumat, 13 September 2024.
"Hasilnya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat secara menyeluruh setelah diperbaiki. Sudah kami sampaikan ke LO masing-masing calon dan sudah kami umumkan di website KPU Kabupaten Jepara," ungkap Haris, Senin (16/9/2024).
Selanjutnya masyarakat dapat memberikan tanggapan maupun masukan terhadap berkas pendaftaran para bakal calon bupati-wakil bupati. Haris menyebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan maupun masukan pada tanggal 15- 18 September 2024.
"Kalau ada tanggapan ada momen klarifikasi dari tanggal 15-21 September. Setelah itu baru penetapan calon pada 22 September 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan dapat melalui laman KPU Jepara pada info Pemilu dengan menu tanggapan.
"Pengumaman bisa diakses di web KPU dan ada caranya bagaimana jika ingin mengirim masukan dan tanggapan. Selain itu juga bisa dilakukan luring langsung datang ke kantor KPU ," paparnya.
Pihaknya menyampaikan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait berkas persyaratan para bakal calon kepala daerah asal dilengkapi dengan bukti.
"Contoh ada indikasi calon memiliki kewarganegaraan ganda. Kemudian disertai buktinya apa yang menjadi bukti yang bersangkutan berkewarganeraan ganda," pungkasnya.
Sebelumnya, kedua paslon juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi. Selama dua hari, ada delapan belas poin yang dijalani mereka selama pemeriksaan. Pihak KPU Kabupaten Jepara juga menyatakan bahwa keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
Editor: Supriyadi