Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi ditutup (10/9/2024). Dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, ada sepuluh formasi yang tanpa pendaftar.

Kepala BKD Jepara Sridana Paminto menyebutkan, sepuluh formasi itu berasal dari tiga formasi penyandang dissabilitas dan tujuh formasi dokter spesialis.

”Pada seleksi CPNS 2021 lalu, formasi-formasi itu juga tidak ada pendaftarnya,” kata Sridana, Selasa (17/9/2024).

Sridana menyebutkan, formasi penyandang disabilitas yang tidak ada pendaftar adalah arsiparis terampil, fasilitator pemerintah, dan pranata komputer terampil.

Adapun formasi dokter spesialis tersebut, ada dokter spesialis anestisiologi dan terapi intensif. Selain itu, ada juga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis mata, dokter spesialis orthopedi dan traumalogi.

Sisanya yakni dokter spesialis urologi, dokter spesialis bedah mulut dan maksilofasial, dan dokter gigi spesialis konservasi gigi.

”Untuk formasi penyandang disabilitas sebenarnya ada delapan, tapi yang kosong tiga formasi,” ungkap Sridana.

Sridana menyebutkan, jumlah pendaftar hingga batas akhir pendaftaran mencapai 8.372 orang. Jumlah ini yang sampai melakukan submit pendaftaran hanya 7.613.

Banyaknya pendaftar ini, menempatkan kabupaten Jepara peringkat empat terbanyak pendaftar CPNS se- Jawa Tengah. Jepara berada di bawah Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Magelang.

”Dari awal, formasi CPNS yang kita buka memang cukup banyak, sehingga para pendaftar banyak yang memilih kabupaten Jepara,” kata Sridana.

Sebelumnya, Pemkab Jepara membuka lowongan CPNS 2024 sebanyak 375 formasi. Jumlah formasi ini sesuai kebutuhan CPNS Pemkab Jepara 2024. Formasi tersebut terdiri dari delapan formasi tenaga teknis disabilitas, 205 formasi tenaga kesehatan, dan 162 formasi tenaga teknis umum.

”Kami saat ini masih melakukan verifikasi administrasi. Nanti akan kita umumkan hasil seleksi administrasinya yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), terakhir tgl 17 September,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler