Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 84 ribu surat suara tidak sah di Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Kota Ukir, 27 November kemarin.

Jumlah itu didapat setelah KPU merampungkan rekapitulasi surat suara Pilkada, Rabu (4/12/2024) sore.

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, surat suara tidak sah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ada sebanyak 35.243 lembar.

Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tercatat ada 49.372 suara tidak sah.

”Total surat suara tidak sah ada 84.615 lembar,” sebut Ris Andy.

Pihaknya tidak bisa merinci ketidaksahan surat suara tersebut. Sebab yang mengetahui jenis tidak sahnya adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi banyaknya surat suara tidak sah tersebut, ia bakal mengintensifkan sosialisasi kepada pemilih tentang teknis pencoblosan.

”Di Pilkada ini, KPU Jepara juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tapi hasilnya partisipasi pemilih belum sesuai harapan,” ungkapnya.

Partisipasi pemilih turun...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler