Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dapat perpanjangan masa jabatan. Jabatan mereka diperpanjang untuk dua tahun ke depan.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan anggota BPD Jepara itu diserahkan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Pendapa RA Kartini, Selasa (24/12/2024).

Perpanjangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada periode 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2 September 2027.

Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran BPD dalam mendukung pembangunan desa dan memberikan masukan kepada pemerintah desa.

Ia juga mengingatkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus segera diselesaikan sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2024.

”Ini merupakan tugas berat bagi para anggota BPD yang sudah dikukuhkan. Selain menyelesaikan tugas administratif seperti APBDes, saya juga mengimbau anggota BPD untuk lebih aktif turun ke masyarakat,” tegas Edy.

Edy juga meminta anggota BPD untuk memberikan perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan bantuan.

Terjun ke masyarakat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler