Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih Ditetapkan 9 Januari
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 7 Januari 2025 21:07:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025).
Rapat Pleno ini diagendakan setelah KPU Kabupaten Jepara menerima Surat KPU RI KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, surat dari KPU RI itu terbit pada Senin (6/1/ 2025).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah berkirim surat kepada KPU RI dengan Nomor 98/AP.00.05/01/2025 dengan keterangan Perkara PHPU Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024 yang diregister Mahkamah Konstitusi.
”Berdasarkan lampiran surat MK ini, Kabupaten Jepara tidak ada sengketa di mahkamah konstitusi,” kata dia, Selasa (7/1/2025).
Karena tidak ada sengketa, berdasarkan surat dari KPU RI, KPU Jepara melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah adanya surat dari KPU RI.
”Karena tanggal 6 surat dari KPU RI baru turun, maka kami jadwalkan penetapan pada 9 Januari,” jelas Ris Andy.
Surat KPU RI...
- 1
- 2



