Sisa Anggaran Pilkada Jepara Dikembalikan, Mencapai Rp 10,86 Miliar
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 8 April 2025 13:45:00
Murianews, Jepara –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara), Jawa Tengah (Jateng) mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab Jepara. Jumlah dana yang dikem balikan jumlahnya mencapai Rp 10,38 miliar.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma menyebutkan, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima hibah dari Pemkab Jepara sebesar Rp 46,38 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk tahapan dan penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 35,52 miliar, sehingga tersisa anggaran sebesar Rp 10,86 miliar.
Sesuai aturan, dana yang tersisa dari Anggaran Pilkada 2024 dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Jatuh temponya terjadi pada 9 April 2025, karena penetapan pasangan calon pada 9 Januari 2025.
"Anggaran ini kami kembalikan dan kami transfer ke rekening daerah pagi ini (8/4/2025)," kata Ris Andy Kusuma, usai menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahapan Pilkada kepada Bupati Jepara Witiarso Utomo di Peringgitan Pendopo Kartini, Selasa (8/4/2025).
Sisa anggaran itu menurut Ris Andy berasal dari beberapa pos, di antaranya pos anggaran pencalonan perseorangan. Di Kabupaten Jepara tidak ada bakal calon perseorangan, sehingga alokasi anggaran ini tidak terpakai.
Ris Andy menyebut, dalam pelaksanaan pilkada 2024 di Jepara, tidak ada kendala yang berarti. Proses tahapan berjalan dengan aman, lancar, dan sukses. Pilkada Jepara hanya diikuti dua peserta, yaitu pasangan Nuruddin Amin - Muhammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo - Muhammad Ibnu Hajar.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan komitmen Pemkab Jepara untuk ikut menyukseskan pemilu dan Pilkada serentak yang digelar setiap 5 tahun sekali. Program-program pendidikan pemilih juga akan didukung, karena penyelenggaraan pemilu dan Pilkada merupakan tanggungjawab bersama.
Editor: Budi Santoso



