Kamis, 20 November 2025

Murianews, JeparaGuru madrasah asal Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara kepada terdakwa penembakan atas dirinya.

Guru madrasah bernama Eko Hadi Santoso (42) itu tak menyangka majelis hakim yang dipimpin oleh Erven Langgeng Kaseh, didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low tersebut akan memutuskan vonis jauh dari harapannya.

”Kalau kecewa tetap kecewa. Namanya juga manusia biasa. Sebagai masyarakat umum biasa kan, pasti kecewa dengan vonis itu,” kata Eko saat dihubungi Murianews.com, lewat sambungan telepon, Rabu (2/7/2025).

Padahal menurutnya, mestinya majelis hakim bisa menghukum terdakwa Mar’i Muhammad Riza dengan pasal yang sudah diterapkan, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Undang-undang Darurat kan, ancamannya 20 tahun penjara kok, vonisnya hanya 16 bulan. Apalagi masih dikurangi masa tahanan,” kata dia.

Sebagai masyarakat awam, Eko masih merasa tak habis pikir dengan vonis tersebut. Sebab menurutnya, dengan tindak pidana yang sudah dilakukan terdakwa dengan menembak orang yang tak bersalah itu sudah pelanggaran berat.

”Belum lagi soal kepemilikan senjata (ilegal), penganiayaan, perusakan barang, mestinya itu bisa menjadi pertimbangan hakim. Tapi ternyata vonisnya hanya segitu. Jauh dari harapan. Sebagai orang yang awam hukum, saya bertanya-tanya ini ada apa?” ucap Eko.

Kendati begitu kecewa, Eko memastikan tidak menaruh dendam terhadap terdakwa maupun keluarganya. Meskipun sudah memaafkan, Eko tetap berharap agar hukum diterapkan seadil-adilnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler