Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program ’spesial empat kali lipat untung’. Program ini berlaku di seluruh layanan Samsat Jawa Tengah termasuk Samsat Kudus.

Menurut Sukatmo, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kudus, program ini digelar sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024. Ada empat layanan yang dibuka dalam program ini.

Masing-masing adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB2), diskon pajak tahun berjalan, pembebasan pajak progresif, dan keringanan pokok. Kemudian pembebasan denda pajak tunggakan kendaraan bermotor.

Program pembebasan BBNKB2 berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan. Baik dari dalam maupun luar daerah, bea balik namanya tidak ada biaya alias gratis.

”Untuk proses balik nama hanya dapat dilaksanakan di Kantor Samsat Induk , dengan membawa kendaraannya untuk melaksanakan cek fisik kendaraan,” kata Sukatmo, di Kantor Samsat Kudus, Selasa (25/6/2024).

Kemudian juga ada program diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon ini hanya berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak, yaitu membayar sebelum jatuh tempo.

Mereka yang membayar sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon sebesar lima persen untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat mendapat diskon dua setengah persen.

Lalu, program pembebasan pajak progresif juga dilayani Samsat Kudus. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat pribadi lebih dari satu.

”Semula kendaraan kedua terkena tambahan tarif pajak sebesar dua persen, kendaraan ketiga terkena dua setengah persen, kendaraan keempat terkena tiga persen. Kendaraan kelima dan seterusnya terkena tarif tiga setengah persen. Namun, saat ini pajak progresif dibebaskan,” jelasnya.

Layanan program tersebut berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan, program keringanan pokok dan denda pajak tunggakan, berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak satu sampai lima tahun atau lebih. Program ini juga dilayani di Kantor Samsat Kudus.

Besaran keringanan yang diberikan sesuai dengan rentang waktunya. Tunggakan lima tahun akan diberi potongan 50 persen, baik denda maupun pokoknya.

Tahun keempat diringankan sebesar 40 persen. Lalu, tahun selanjutnya berurutan 30 persen, 20 persen, hingga 10 persen.

”Untuk program keringanan tunggakan pajak hanya berlaku hingga 20 Agustus 2024,” ujarnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler