Satpol PP Kudus Bakal Tindak Poster Dipaku di Pohon
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 3 Juli 2024 19:29:00
Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus bakal menindak poster yang dipasang di pohon menggunakan paku. Pemasangan dengan cara itu melanggar Perda Kudus Nomor 18 Tahun 2021.
Menjelang Pilkada 2024 ini, pemasangan poster makin menjamur. Bahkan, banyak yang memasang poster di pohon dengan cara dipaku.
Tak hanya, poster berbau Pilkada, sejumlah poster iklan bisnis atau usaha juga banyak dipasang dengan cara serupa. Padahal, sudah ada regulasi yang melarang cara pemasangan seperti itu.
Beleid yang mengatur itu adalah Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik. Di mana tidak boleh menempelkan poster di pohon maupun area taman dengan cara memaku pohon.
Pantauan Murianews, sejumlah pohon di Jalan Raya Besito-Gebog, Jalan Raya Kedungsari (Gebog), dan Jalan Krasak Pandean Desa Megawon, Jati banyak terpasang poster dengan cara dipaku.
Sarjono, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kudus mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti itu.
’’Kebetulan kemarin, Selasa (2/7/2024) kami rapat dengan beberapa OPD termasuk KPU dan Bawaslu. Rapat membahas terkait hal tersebut,’’ katanya kepada Murianews.com, Rabu (3/7/2024).
Ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan merazia poster-poster yang melanggar itu. Termasuk poster para calon yang sudah terpajang di pinggir jalan.
Sarjono menegaskan, upaya itu merupakan penegakan peraturan daerah, dan tidak ada sangkut pautnya dengam kepentingan politis.
’’Selain poster para calon, kami akan menertibkan poster niaga yang terbukti melanggar peraturan. Rencananya mjnggu depan kami bergerak bersama OPD terkait untuk melakukan razia,’’ jelasnya.
Harapannya masyarakat memahami aturan yang berlaku. Apalagi para calon kepala daerah harusnya bisa memberikan contoh yang baik.
’’Kami kalau melakukan operasi poster itu siang hari sudah bersih. Namun, esok harinya atau beberapa hari kedepan muncul lagi. Seperti kejar-kejaran dengan para pemasang poster, untuk hal ini biasanya terjadi pada poster niaga atau iklan,’’ terangnya.
Berdasarkan Perda tersebut pelaku bisa dikenai sanksi administratif. Berupa sanksi peringatan atau teguran dan denda.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus bakal menindak poster yang dipasang di pohon menggunakan paku. Pemasangan dengan cara itu melanggar Perda Kudus Nomor 18 Tahun 2021.
Menjelang Pilkada 2024 ini, pemasangan poster makin menjamur. Bahkan, banyak yang memasang poster di pohon dengan cara dipaku.
Tak hanya, poster berbau Pilkada, sejumlah poster iklan bisnis atau usaha juga banyak dipasang dengan cara serupa. Padahal, sudah ada regulasi yang melarang cara pemasangan seperti itu.
Beleid yang mengatur itu adalah Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik. Di mana tidak boleh menempelkan poster di pohon maupun area taman dengan cara memaku pohon.
Pantauan Murianews, sejumlah pohon di Jalan Raya Besito-Gebog, Jalan Raya Kedungsari (Gebog), dan Jalan Krasak Pandean Desa Megawon, Jati banyak terpasang poster dengan cara dipaku.
Sarjono, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kudus mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti itu.
’’Kebetulan kemarin, Selasa (2/7/2024) kami rapat dengan beberapa OPD termasuk KPU dan Bawaslu. Rapat membahas terkait hal tersebut,’’ katanya kepada Murianews.com, Rabu (3/7/2024).
Ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan merazia poster-poster yang melanggar itu. Termasuk poster para calon yang sudah terpajang di pinggir jalan.
Sarjono menegaskan, upaya itu merupakan penegakan peraturan daerah, dan tidak ada sangkut pautnya dengam kepentingan politis.
’’Selain poster para calon, kami akan menertibkan poster niaga yang terbukti melanggar peraturan. Rencananya mjnggu depan kami bergerak bersama OPD terkait untuk melakukan razia,’’ jelasnya.
Harapannya masyarakat memahami aturan yang berlaku. Apalagi para calon kepala daerah harusnya bisa memberikan contoh yang baik.
’’Kami kalau melakukan operasi poster itu siang hari sudah bersih. Namun, esok harinya atau beberapa hari kedepan muncul lagi. Seperti kejar-kejaran dengan para pemasang poster, untuk hal ini biasanya terjadi pada poster niaga atau iklan,’’ terangnya.
Berdasarkan Perda tersebut pelaku bisa dikenai sanksi administratif. Berupa sanksi peringatan atau teguran dan denda.
Editor: Zulkifli Fahmi